NASIONAL

Polsek Gambir Ringkus Dua Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang

15
×

Polsek Gambir Ringkus Dua Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang

Sebarkan artikel ini

Jakarta pusat, 29/05 (MSB) – Unit Reskrim Polsek Metro Gambir menangkap dua pelaku pencopetan terhadap warga negara asing asal Belanda di kawasan depan Stasiun Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat. Kedua pelaku dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi di lokasi kejadian.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan korban pencopetan yang terjadi pada Senin (25/5/2026) siang.

 

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” kata Kombes Reynold kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

 

Korban diketahui bernama Hoesein Ali Edgar, warga negara Belanda, yang menjadi korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.50 WIB.

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit headphone Samsung A34 warna silver milik korban.

 

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.

 

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar AKBP Agus Adi Wijaya.

 

Agus menambahkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

Selanjutnya Barang bukti berhasil dikembalikan kepada korban. Korban mengucapkan terima kasih atas kerja cepat kepolisian dalam menyelesaikan laporannya.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di area keramaian serta segera melapor ke layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

 

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)