Jakarta, swarabhayangkara.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi mengeluarkan larangan bagi jemaah haji untuk melakukan kunjungan maupun penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan “Ta’limatul Hajj” atau kebijakan resmi penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Dalam ketentuan tersebut, jemaah haji yang ingin membayar Dam diwajibkan melakukannya melalui lembaga resmi, yaitu:
- Lembaga Adahi melalui situs resmi www.adahi.org
- Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau mitra resmi lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis saat berada di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Muchlis menambahkan bahwa selain melalui Adahi, jemaah juga diperbolehkan membayar Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta diperkuat melalui SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Adapun ketentuan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS yaitu:
- Nomor Rekening: 5005115180 (Bank Syariah Indonesia/BSI)
- Atas Nama: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Jumlah: 570 Riyal Saudi (SR) atau setara minimal Rp2.520.000
“Setelah melakukan pembayaran, jemaah wajib melakukan konfirmasi ke nomor layanan BAZNAS di +62 811-8882-1818,” pungkasnya.
NMC







