-swarabhayangkara.com – TAMBOLAKA, SUMBA BARAT DAYA – Suasana di Markalada, Desa Markalada, Kecamatan Wewewa Timur, mendadak mencekam pada Jumat (6/3/2026). Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau dalam istilah hukum perdata disebut Descente, yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak atas objek sengketa tanah, gagal dilaksanakan akibat aksi penolakan masif dari pihak Tergugat.
Eskalasi Ketegangan di Lokasi Objek Sengketa
Upaya hukum untuk melakukan verifikasi faktual atas batas-batas tanah yang disengketakan tersebut terhambat sejak awal kedatangan rombongan pengadilan. Pihak Tergugat beserta keluarga besarnya telah memadati lokasi dan secara tegas menyatakan keberatan atas kehadiran Majelis Hakim untuk meninjau objek sengketa.
Adu mulut antara pihak Tergugat dengan Ketua Majelis Hakim dan Panitera tidak terhindarkan. Situasi dilaporkan memanas ketika yel-yel penolakan mulai diteriakkan oleh massa dari pihak Tergugat, menciptakan atmosfer yang tidak kondusif bagi jalannya proses persidangan di lapangan.
Edukasi Hukum Majelis Hakim: Fungsi Descente
Di tengah keriuhan tersebut, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan penjelasan yuridis mengenai urgensi kehadiran pengadilan di lokasi. Hakim menegaskan bahwa Descente bukanlah ajang penentuan putusan akhir (menang atau kalah), melainkan bagian dari tahap pembuktian untuk:
Kepastian Objek (Objectum Litis): Memastikan bahwa tanah yang digugat memang ada, lokasinya sesuai, dan batas-batasnya jelas.
Verifikasi Keterangan: Menyesuaikan data yang tertulis dalam berkas gugatan dengan fakta fisik di lapangan guna menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable).
”Kami datang untuk melihat langsung batas-batas sesuai keterangan Penggugat Bonu ate ,sebagai kuasa ensidentil .sebagai bahan pertimbangan kami. Masalah menang atau kalah itu urusan nanti di persidangan,” tegas Hakim Ketua saat mencoba memediasi keluarga Tergugat.
Pengamanan Ketat dan Tindakan Persuasif Polri
Menyadari potensi konflik horizontal antara keluarga Penggugat dan Tergugat yang sama-sama hadir, Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya mengerahkan pengamanan ekstra ketat. Sebanyak 80 personel gabungan, termasuk satuan Brimob, diterjunkan ke lokasi.
Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Polres SBD AKP BertolomiusTia .SH didampingi Wadanki Brimob, Pihak keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi massa guna meredam emosi kedua belah pihak. Berkat kesigapan petugas, kericuhan fisik dapat dicegah meskipun tensi verbal sangat tinggi.
Penundaan dan Agenda Lanjutan
Melihat situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pengukuran dan verifikasi teknis secara akurat, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menyudahi kegiatan tersebut demi alasan keamanan. Sebagai langkah mendinginkan suasana, hakim dan panitera sempat melakukan sesi dokumentasi bersama warga sebelum meninggalkan lokasi.
Proses hukum perkara ini dijadwalkan akan berlanjut pada bulan April mendatang dengan agenda yang akan ditentukan kemudian oleh Majelis Hakim. Hingga berita ini diturunkan, awak media Swara Bhayangkara masih terus memantau perkembangan kasus sengketa lahan yang menyita perhatian publik di Wewewa Timur ini.
Glosarium Hukum untuk Pembaca:
Descente: Pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dapat melihat sendiri dan mendapat gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang menjadi sengketa.
Persuasif: Bentuk komunikasi yang bertujuan mengubah atau memengaruhi kepercayaan, sikap, dan perilaku seseorang sehingga bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan tanpa unsur paksaan.
Resistensi: Sikap menolak atau mempertahankan diri dari suatu tindakan atau kebijakan.
Robert.
RESISETENSI DI MARKALADA: Sidang Descente PN Waikabubak Tertahan Penolakan Keras Tergugat







