IBU KOTA

RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Keadilan ?

477
×

RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Keadilan ?

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, (19/09) – Di tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang kinerja pemerintah dan DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset digadang-gadang sebagai terobosan dalam perang melawan korupsi. Namun, di balik optimisme itu, tersimpan potensi persoalan serius yang patut dicermati.

Praktisi hukum sekaligus mahasiswa Universitas Indonesia Maju (UIMA), Dona Ing Media, menilai RUU ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, regulasi tersebut bisa menutup celah yang selama ini dimanfaatkan koruptor untuk melindungi hasil kejahatannya.

“Selama bertahun-tahun, banyak kasus berhenti pada hukuman badan. Sementara aset hasil korupsi sulit disentuh hukum. Dengan UU ini, negara punya jalan untuk menarik kembali aset yang sejatinya milik rakyat. Bahkan jika pelaku sudah melarikan diri atau meninggal dunia, hasil kejahatannya tetap bisa dirampas,” jelas Dona, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, pendekatan semacam ini bukan hal baru. Beberapa negara seperti Italia dan Inggris telah lama mempraktikkannya sebagai strategi untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan kerah putih.

Namun, Dona tak menutup mata terhadap risiko besar yang bisa timbul. Regulasi tersebut, ujarnya, bisa berubah menjadi instrumen represif jika tidak dikawal dengan ketat.

Bahaya paling nyata adalah ketika perampasan dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Itu bisa menabrak prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia menyoroti setidaknya tiga titik rawan:

1. Pelanggaran hak individu – aset bisa lenyap tanpa pembuktian kuat.

2. Ketiadaan prosedur jelas – masyarakat kehilangan rasa aman.

3. Potensi politisasi hukum – UU bisa dijadikan alat untuk menekan lawan politik atau kelompok tertentu.

 

Regulasi yang lahir tanpa pagar justru berpotensi lebih merusak daripada praktik korupsi itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, Dona mengusulkan beberapa langkah pengaman, antara lain:

Proses hukum terbuka: setiap perampasan wajib melalui pengadilan dengan mekanisme pembelaan yang adil.

Hak menggugat balik: warga yang asetnya dirampas harus memiliki jalur hukum untuk menuntut ganti rugi jika terbukti tidak bersalah.

Pengawasan independen: diperlukan lembaga khusus yang memastikan UU ini tidak disalahgunakan.

Sosialisasi publik: pemerintah harus menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat agar tidak ada kebingungan dalam penerapan UU.

Pemberantasan korupsi memang membutuhkan ketegasan. Namun, ketegasan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” tutup Dona Ing Media.

Penulis: Dona Ing Media