NASIONAL

Sat Resnarkoba Polrestro Jakpus, lakukan penggerebekan dilokasi peredaran narkoba di Tanah Abang: Diduga pelaku 5 Orang Diamankan

16
×

Sat Resnarkoba Polrestro Jakpus, lakukan penggerebekan dilokasi peredaran narkoba di Tanah Abang: Diduga pelaku 5 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Jakarta Pusat, 27/04 (MSB) – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil dilakukan penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah adanya laporan dari masyarakat di media sosial. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat yang beredar luas di Instagram dan TikTok.

 

“Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” kata Reynold, Senin (27/4/2026).

 

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Sebelumnya, petugas melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

 

Dari lokasi, polisi mengamankan lima orang diduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. Selain itu, dari hasil penggeledahan dilokasi berhasil diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.

 

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

 

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut, apabila terbukti pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)