HUKRIMNASIONAL

Sengketa Bisnis Berujung Pidana, Penetapan Tersangka Deni Dipertanyakan

9
×

Sengketa Bisnis Berujung Pidana, Penetapan Tersangka Deni Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

swarabhayangkara.com, Jakarta — Sengketa bisnis yang berujung pada proses pidana kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas antara persoalan wanprestasi dalam hubungan keperdataan dan dugaan tindak pidana.

Deni, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mempertanyakan dasar penetapan status hukumnya dalam perkara yang menurut dia berawal dari perjanjian kerja sama bisnis.

Deni menilai, perselisihan tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat berdasarkan hubungan kontraktual dan kewajiban masing-masing pihak. Terlebih, menurut keterangannya, perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 3 Juni 2022 telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri secara perdata.

“Persoalan bisnis, sudah ada perjanjian bahwa penyelesaiannya apabila ada masalah dilakukan secara perdata di pengadilan negeri, malah diproses secara pidana. Lha ini saya malah ditersangkakan,” ujar Deni kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/527/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan Deni, penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana transfer dana dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan klausul penyelesaian sengketa secara perdata dalam suatu perjanjian tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana. Penilaian atas perkara tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, unsur delik yang disangkakan, serta proses hukum yang berlaku.

Berawal dari Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Deni menjelaskan, persoalan bermula ketika AWW, yang disebut menjabat sebagai direktur PT M, menggunakan PT A, perusahaan yang dipimpin Deni sebagai direktur utama, untuk menjalankan pekerjaan pembangunan di lingkungan sebuah perusahaan negara.

Menurut Deni, nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp11,1 miliar. Dalam kerja sama itu, AWW bertanggung jawab atas pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan, sedangkan PT A menjadi pihak yang terikat kontrak dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Sebagai imbalan atas penggunaan perusahaan dan pengaturan kerja sama tersebut, Deni menyebut PT A memperoleh kompensasi sebesar 3 persen dari nilai pekerjaan yang dibayarkan perusahaan negara.

“Dari 3 persen, 2 persennya digunakan untuk membayar PPH pasal 21 yang dibebankan oleh perusahaan negara, dan 1 persen adalah fee perusahaan,” kata Deni.
Dalam perjanjian tertanggal 3 Juni 2022 itu, kedua pihak juga mengatur penggunaan rekening bersama untuk menerima pembayaran dari perusahaan negara. Deni menyebut, AWW turut meminta dirinya memperoleh tender dari perusahaan tersebut.

Perjanjian itu, menurut Deni, juga memuat klausul bahwa perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kerja sama akan diselesaikan melalui pengadilan negeri secara perdata.

Bagi Deni, klausul tersebut merupakan bagian penting dari kesepakatan yang semestinya turut dipertimbangkan ketika muncul perselisihan mengenai pembayaran dan pembagian hasil pekerjaan.

Meski demikian, klausul penyelesaian sengketa tidak dengan sendirinya menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana. Hal itu tetap harus diperiksa berdasarkan substansi perbuatan yang dilaporkan dan bukti yang tersedia.

Kontrak Diputus, Perusahaan Mengalami Kerugian
Persoalan semakin rumit setelah PT A dinyatakan wanprestasi oleh perusahaan negara karena pekerjaan dinilai tidak diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Menurut keterangan Deni, kerja sama tersebut diputus lebih awal pada 2 Februari 2024. Meskipun demikian, perusahaan negara tetap membayarkan nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan PT A.

Deni menyebut pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp4,19 miliar. Namun, pembayaran itu disertai konsekuensi berupa sanksi terhadap perusahaan, termasuk denda keterlambatan, biaya penyelesaian punch list atau daftar pekerjaan yang masih harus diselesaikan, serta hilangnya jaminan pelaksanaan.

Selain itu, PT A disebut menerima sanksi kategori merah yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat mengikuti proses pengadaan di lingkungan grup perusahaan negara tersebut selama satu tahun.

“Perusahaan disanksi kategori Sanksi Merah, yang artinya perusahaan atau PT A tidak bisa mengikuti pengadaan di lingkungan grup perusahaan negara tersebut selama setahun,” tuturnya.

Sanksi tersebut, menurut Deni, berdampak pada peluang usaha PT A. Ia mengaku kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan.
Akan tetapi, besaran kerugian, dasar pengenaan sanksi, serta hubungan antara sanksi kontraktual dan perselisihan dengan AWW masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

Perubahan Spesimen Rekening Dipersoalkan
Deni menerangkan, pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan PT A dilakukan perusahaan negara pada 6 Januari 2025. Selanjutnya, pada Maret 2025, Deni melakukan perubahan spesimen atau kewenangan tanda tangan pada rekening yang sebelumnya digunakan bersama.

Ia beralasan, perubahan tersebut dilakukan setelah kontrak kerja sama berakhir dan kontrak pekerjaan dengan perusahaan negara diputus.

“Perubahan spesimen saya lakukan karena kontrak kerja sama sudah berakhir. Kontrak dengan perusahaan negara sudah diputus,” jelasnya.

Setelah perubahan spesimen, dana pembayaran dari perusahaan negara dipindahkan dari rekening bersama.
Langkah inilah yang perlu ditelaah secara cermat untuk memahami duduk perkara.

Sebab, dalam sengketa yang berkaitan dengan rekening bersama, persoalan hukum tidak hanya menyangkut siapa yang berwenang melakukan transaksi, tetapi juga status kepemilikan dana, dasar penguasaan, kewajiban kepada pihak lain, serta ada atau tidaknya perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Penjelasan Deni mengenai berakhirnya kontrak menjadi salah satu bagian dari keterangannya. Namun, untuk menilai apakah pemindahan dana tersebut merupakan bagian dari penyelesaian hubungan bisnis atau memenuhi unsur tindak pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian, aliran dana, kewenangan rekening, dan bukti lainnya.

Tuntutan Rp4,10 Miliar Berujung Laporan Polisi
Setelah pembayaran diterima, AWW disebut menuntut agar dana sebesar Rp4,10 miliar diserahkan kepadanya.
Deni menolak tuntutan tersebut. Ia beralasan, PT A telah menanggung kerugian akibat pemutusan kontrak dan sanksi yang dijatuhkan perusahaan negara.

Menurut Deni, kedua pihak sempat melakukan negosiasi untuk mencari penyelesaian. Dalam pertemuan di sebuah kedai kopi di kawasan Senayan City, Jakarta, istri AWW disebut menyampaikan permintaan agar Deni membayar sekitar Rp500 juta.

Deni mengaku tidak menerima ataupun menolak permintaan tersebut secara langsung. Ia hanya meminta agar tuntutan itu disampaikan melalui surat resmi.

“Itu disampaikan istri dari AWW saat bertemu dengan saya di coffee shop kawasan Senayan City. Ketika itu, saya nggak menerima atau menolak, cuma saya bilang bersurat resmi saja. Bukannya mengirim surat itu, malah saya dikirim surat somasi,” ujarnya.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Deni ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia dalam pemberitaan ini berasal dari pihak Deni.

Penjelasan AWW selaku pelapor maupun keterangan resmi penyidik mengenai konstruksi perkara, alat bukti, dan dasar penetapan tersangka belum termuat dalam bahan yang diterima.

Karena itu, klaim mengenai besaran tuntutan, alasan penolakan pembayaran, dan kronologi perubahan rekening perlu ditempatkan sebagai keterangan salah satu pihak yang masih memerlukan konfirmasi.

Batas Wanprestasi dan Tindak Pidana
Secara hukum, persoalan wanprestasi dan tindak pidana merupakan dua ranah yang berbeda, meskipun dalam keadaan tertentu dapat bersinggungan.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menilai kewajiban para pihak dalam suatu hubungan kontraktual.
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan hukum.

Kedua ketentuan tersebut relevan untuk menilai dugaan wanprestasi, termasuk apabila terdapat perselisihan mengenai pembagian hasil, kewajiban pembayaran, atau pelaksanaan kesepakatan bisnis.

Namun, adanya hubungan perdata tidak otomatis menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang dilakukan secara mandiri memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam perkara Deni, penilaian hukumnya perlu mempertimbangkan secara terpisah dugaan tindak pidana transfer dana, penggelapan, dan pencucian uang yang disebut menjadi dasar penanganan perkara.

Untuk dugaan penggelapan, ketentuan yang relevan dalam KUHP lama antara lain Pasal 372 KUHP. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena peristiwa yang dipersoalkan disebut berlangsung pada 2025, penentuan ketentuan pidana yang berlaku harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, dan asas penerapan hukum pidana yang lebih menguntungkan terdakwa apabila memenuhi persyaratan hukum.

Adapun dugaan pencucian uang harus dinilai berdasarkan unsur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak setiap pemindahan atau penguasaan dana yang disengketakan dalam hubungan bisnis otomatis merupakan pencucian uang.

Unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang mendukung sangkaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, apabila perkara menyangkut transfer dana, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juga harus disesuaikan dengan pasal yang secara spesifik disangkakan serta perbuatan yang diduga dilakukan.

Dengan demikian, pertanyaan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata apakah para pihak memiliki perjanjian perdata, melainkan apakah tindakan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan pelaksanaan atau pelanggaran kontrak, atau terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya bertumpu pada alat bukti dan konstruksi hukum yang terukur, bukan hanya pada label yang diberikan oleh salah satu pihak.
Deni Mengaku Kehilangan Peluang Bisnis
Deni menilai, kerugian yang dialaminya akibat sanksi perusahaan negara jauh lebih besar daripada nilai yang kini diperselisihkan dengan AWW.

Ia mengaku sebelumnya dapat memperoleh tiga hingga empat proyek dalam setahun dari perusahaan tersebut, dengan nilai yang disebutnya berada di kisaran Rp11 miliar untuk setiap proyek.

Bahkan, Deni menyatakan pernah memperoleh proyek senilai sekitar Rp200 miliar pada 2022.
“Saya dalam setahun bisa tiga sampai empat kali dapat proyek dari perusahaan negara itu. Nilainya kisaran sama Rp11 miliaran, dikali tiga atau empat dalam setahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, catatan wanprestasi dan sanksi yang dijatuhkan perusahaan negara berpotensi memengaruhi peluang PT A memperoleh pekerjaan pada masa mendatang.

“Bahkan pada tahun 2022 saya dapat proyek nilainya Rp200 miliaran dari perusahaan negara tersebut. Jadi, sesungguhnya kerugian materiil maupun immateriil saya jauh lebih besar. Setelah setahun pun, Sanksi Merah itu bisa tetap bikin perusahaan saya kesulitan mendapatkan proyek dari perusahaan negara, karena ada catatan wanprestasi yang menjadi pertimbangan,” paparnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan perspektif Deni mengenai dampak ekonomi yang dirasakannya. Namun, besaran kerugian dan hubungan sebab akibatnya tetap perlu dibuktikan apabila diajukan sebagai dasar tuntutan hukum.

Meminta Penanganan Perkara Ditinjau Secara Objektif
Deni berharap penanganan perkara yang menjeratnya dapat ditinjau secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh dokumen perjanjian, kronologi pembayaran, perubahan kewenangan rekening, serta konsekuensi kontraktual yang dialami PT A.

Ia juga berharap kepolisian memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar penetapan tersangka dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.

“Saya orang kecil ini hanya ingin keadilan. Kami berharap itu tercapai di bawah kepemimpinan Kapolri baru Bapak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim baru Irjen Asep Safrudin, dan Direktur Tipideksus yang juga baru, Kombes Pol. Suhasto,” tandasnya.

Pada akhirnya, perkara ini menempatkan dua kepentingan hukum yang sama-sama perlu diperiksa secara cermat: hak para pihak untuk menuntut pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian dan kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana.

Klausul perdata tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana yang didukung bukti. Sebaliknya, perselisihan bisnis juga tidak semestinya serta-merta diperlakukan sebagai kejahatan tanpa pengujian terhadap unsur delik yang disangkakan.

Di antara keduanya, keadilan menuntut ketelitian. Penyidik perlu bekerja berdasarkan bukti dan hukum, sementara setiap pihak berhak memperoleh proses yang adil, kesempatan menyampaikan keterangan, serta perlindungan atas hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Untuk menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah, redaksi perlu meminta konfirmasi kepada AWW atau kuasa hukumnya serta Dittipideksus Bareskrim Polri mengenai dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, dan perkembangan perkara. Identitas perusahaan negara juga perlu dipastikan melalui dokumen yang dapat diverifikasi. Nama, jabatan, nomor laporan polisi, tanggal, dan dasar hukum dalam naskah perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi sebelum diterbitkan.