NASIONAL

UNGKAP KASUS PELEMPARAN BONDET POLRESTA PROBOLINGGO DI MALIOBORO MAYANGAN, 5 PEMUDA DIAMANKAN

8
×

UNGKAP KASUS PELEMPARAN BONDET POLRESTA PROBOLINGGO DI MALIOBORO MAYANGAN, 5 PEMUDA DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini

22/07 (MSB) – Polresta Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pelemparan bahan peledak jenis bondet yang terjadi di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban dalam kejadian tersebut atas nama MT, 22 tahun, pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Mayangan.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Wakapolres Kompol Wiwin Rusli, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, S.H., Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kasi Propam Bambang Hartono, serta KBO Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Kapolresta Probolinggo Kota melalui rilisnya menyebutkan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku di base camp mereka pada Minggu 20 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di gudang pemotongan ayam, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.Selasa.(21/7/2026).

Identitas Tersangka AKI, 18 tahun pelajar/mahasiswa, warga Kelurahan Kedungasem, Kec. Wonoasih.
Peran Pelempar bondet dan pembawa sajam celurit. Status: Dewasa, ditahan.
M.AK, 19 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Kelurahan Sumbertaman, Kec. Wonoasih.
Peran Membawa sajam celurit.

Pelakunya dewasa, ditahan.RF, 15 tahun 9 bulan pelajar, warga Kelurahan Sumbertaman, Kec. Wonoasih.
Peran Membawa sajam. Status: Di bawah umur, tidak ditahan.
KV, 16 tahun 1 bulan, pelajar, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kec. Kanigaran.
Peran Membawa sajam celurit. Status: Di bawah umur, tidak ditahan.
FB, 14 tahun 10 bulan pelajar, warga Kelurahan Sumbertaman, Kec. Wonoasih.
Peran Pembuat bondet. Status: Di bawah umur, tidak ditahan.

Barang Bukti yang Disita
Dari TKP ditemukan batu kecil dan serpihan plastik sisa bahan peledak.
Dari para tersangka disita:4 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 33 cm s/d 80 cm1 buah bahan peledak/bondet diameter ± 6 cm1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol
1 unit HP Infinix warna abu-abu
Bahan pembuatan bondet: belerang 274,4 gr, aluminium powder 112,1 gr, campuran belerang dan aluminium 236,33 gr, saringan, dan sendok dari bekas botol

 

Kronologi dan Motif .Berdasarkan keterangan, Sabtu 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB para tersangka berkumpul dan minum minuman keras di base camp. Sekitar tengah malam mereka berboncengan 2 sepeda motor berniat membeli miras ke daerah Mayangan.

Sesampainya di lokasi, mereka berpapasan dengan kelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tersangka AKI kemudian melemparkan bondet ke arah korban sehingga korban terluka. Setelah kejadian para pelaku melarikan diri ke base camp.

Dari hasil interogasi, para tersangka berniat balas dendam namun salah sasaran. Sementara tersangka FB membuat bondet karena penasaran setelah belajar dari media sosial dan membeli bahannya di toko online.

Pasal yang Dipersangkakan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang membuat, menguasai, dan menggunakan bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara. Subsidair Pasal 308 KUHP: Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang membawa dan memiliki senjata tajam di tempat umum dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang membuat bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Probolinggo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, membuat, maupun membawa senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin. Serta mengajak orang tua untuk mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.(Dof/An .Tim)