NASIONAL

Bukan Sekadar Penjaga Dapur dan Tradisi, Perempuan Adat Menuntut Hak Menentukan

14
×

Bukan Sekadar Penjaga Dapur dan Tradisi, Perempuan Adat Menuntut Hak Menentukan

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com. Jakarta — Di banyak kampung adat, perempuan tahu dari mana benih pangan disimpan, dari mana air mengalir, tumbuhan mana yang bisa menjadi obat, dan hutan mana yang harus dibiarkan tetap berdiri.

Tetapi ketika peta pembangunan dibentangkan di atas meja, entah mengapa suara mereka kerap mendadak menjadi terlalu kecil.

Perempuan yang sehari-hari menjaga tanah, pangan, keluarga, pengetahuan, dan keberlangsungan komunitas justru acap kali ditempatkan di kursi paling belakang ketika keputusan mengenai tanah dan masa depan wilayah adat dibuat.

Ironinya, ketika acara adat membutuhkan pelengkap upacara, perempuan dicari. Ketika keputusan mengenai tanah membutuhkan suara, perempuan kembali diingatkan: “kembali ke dapur.”

Paradoks itulah yang kembali disoroti Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) menjelang Temu Nasional IV (TEMUNAS IV). Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Selasa (29/9/2026), organisasi tersebut menegaskan bahwa perempuan adat bukan sekadar penjaga tungku, tetapi pemegang hak yang memiliki kepentingan langsung terhadap tanah, wilayah, sumber pangan, kebudayaan, dan masa depan komunitasnya.

“Di kampung, ketika Perempuan Adat bersuara tentang pembangunan atau perluasan lahan di tanahnya sendiri, suara kami sering tidak didengar, bahkan Perempuan Adat sering disuruh kembali ke dapur,” kata Novilla Aru, anggota Steering Committee TEMUNAS IV sekaligus Pengurus Harian Komunitas PEREMPUAN AMAN Sawesuma.

Menurut Novilla, perempuan memiliki gagasan dan pandangan mengenai pembangunan di wilayahnya, tetapi berbagai tekanan membuat perempuan sulit menyuarakan kepentingannya secara terbuka.

“Padahal, kami punya usulan dan pandangan yang ingin disampaikan tentang tanah kami. Hal ini juga terjadi di tanah saya,” ujarnya.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun di baliknya ada persoalan yang jauh lebih besar: siapa sesungguhnya yang berhak menentukan nasib sebuah wilayah?
Sebab tanah adat bukan sekadar sebidang permukaan bumi yang bisa diberi nomor, dipetakan, kemudian dipindahkan dalam lembar administrasi.

Bagi masyarakat adat, tanah adalah rumah, sumber pangan, ruang budaya, tempat pengetahuan diwariskan, sekaligus bagian dari identitas. Dan perempuan berada di tengah seluruh mata rantai kehidupan itu.
Perempuan Dicari Saat Upacara, Dilupakan Saat Keputusan

Arimbi Heroepoetri, anggota Steering Committee TEMUNAS IV dan Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN, mengatakan pengabaian terhadap perempuan adat juga tampak dalam cara masyarakat memandang kepemimpinan perempuan.

“Perempuan sering dianggap hanya sebagai pelengkap dalam upacara. Ketika pemimpin Perempuan Adat dibutuhkan, barulah perempuan dicari-cari,” ujarnya.
Sindiran itu sebenarnya tidak perlu diberi musik latar.

Sebab masalahnya bukan sekadar perempuan boleh atau tidak boleh memimpin. Persoalannya adalah ketika masyarakat berbicara mengenai masa depan wilayah adat, siapa yang dianggap pantas duduk di meja pengambilan keputusan dan siapa yang cukup diminta menyediakan kopi.

Padahal, konflik atas tanah dan sumber daya alam bukan perkara yang dampaknya berhenti pada sertifikat atau batas wilayah.
Komnas HAM pernah mencatat bahwa konflik agraria dapat memperberat ketidakadilan berbasis gender. Dalam sejumlah konflik, perempuan menghadapi diskriminasi dalam akses informasi, tidak dilibatkan dalam konsultasi dan pengambilan keputusan, serta menanggung dampak konflik secara lebih berat.

Di Pubabu-Besipae, Nusa Tenggara Timur, misalnya, Komnas HAM pernah memantau persoalan konflik lahan yang disertai laporan penggusuran, intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Sementara di kawasan Danau Toba, Komnas HAM pada 2025 menggelar dialog mengenai penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari dengan melibatkan sejumlah komunitas masyarakat adat, termasuk Perempuan Adat Dolok Parmonangan.

Artinya, cerita tentang perempuan adat yang suaranya tidak didengar bukan sekadar cerita dari satu kampung.
Ia berkelindan dengan persoalan yang lebih tua: tanah, kekuasaan, pembangunan, investasi, pengakuan masyarakat adat, dan siapa yang memperoleh hak untuk menentukan arah perubahan.

Konstitusi Mengakui, Praktik Jangan Sampai Mengingkari
Secara konstitusional, masyarakat hukum adat bukan kelompok yang keberadaannya boleh diingat hanya ketika diperlukan sebagai ornamen kebudayaan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Konstitusi bahkan berbicara tentang penghormatan. Masalahnya kemudian sederhana tetapi penting: penghormatan itu jangan berhenti menjadi kalimat indah dalam dokumen negara.

Sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan penegasan penting mengenai posisi hutan adat. MK menyatakan ketentuan yang menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara bertentangan dengan UUD 1945 dan menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Dengan demikian, masyarakat adat memiliki dasar konstitusional dan yurisprudensi yang kuat dalam memperjuangkan pengakuan atas wilayah serta hak tradisionalnya.

Namun perjalanan menuju pengakuan itu belum selesai. MK dalam sejumlah kajian dan putusan juga mencatat bahwa pengaturan khusus mengenai masyarakat hukum adat masih membutuhkan kerangka hukum yang lebih memadai. Bahkan pada 2025, MK kembali menyoroti urgensi pembentukan undang-undang khusus mengenai masyarakat hukum adat sebagai mandat konstitusional.

Di titik inilah persoalan perempuan adat menjadi semakin penting. Sebab kalau masyarakat adat saja masih harus berjuang agar diakui sebagai subjek hak, bagaimana dengan perempuan di dalam masyarakat adat yang bahkan di lingkungan komunitasnya sendiri belum selalu ditempatkan sebagai pengambil keputusan?

Dari Dapur Menuju Meja Keputusan
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini mengatakan perempuan adat masih sering diposisikan sebagai objek, bukan subjek pemegang hak.

“Selama ini Perempuan Adat masih dilihat sebagai objek, belum sebagai subjek pemegang hak,” katanya.

Menurut Devi, pemberdayaan pemerintah terhadap perempuan masih kerap berhenti pada aktivitas dan belum cukup membuka ruang politik bagi perempuan adat.
“Kerja domestik yang kerap dianggap kelemahan justru harus menjadi landasan kekuatan untuk membangun partisipasi. Namun, partisipasi saja tidak cukup bagi kami,” ujarnya.

Kalimat terakhir itu barangkali yang paling penting. Sebab perempuan tidak sedang meminta belas kasihan untuk diberi kesempatan bicara. Mereka sedang menuntut pengakuan bahwa mereka memang memiliki hak untuk menentukan.
Partisipasi tanpa kewenangan bisa berubah menjadi dekorasi demokrasi. Perempuan diundang ke forum, diberi kursi, diberi mikrofon, kemudian keputusan tetap dibuat oleh orang lain.

Itulah sebabnya isu kepemimpinan perempuan adat tidak berhenti pada soal jumlah perempuan yang hadir dalam rapat. Persoalannya adalah apakah suara mereka benar-benar mempunyai bobot dalam keputusan mengenai tanah, pangan, ekonomi, kebudayaan, pembangunan, serta tata kelola wilayah adat.

TEMUNAS IV dan Pertanyaan tentang Masa Depan
PEREMPUAN AMAN akan menyelenggarakan TEMUNAS IV pada 15–20 Oktober 2026 di Sentul, Bogor.
Forum bertema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat” tersebut akan mempertemukan lebih dari 200 Perempuan Adat dari berbagai wilayah pengorganisasian di Nusantara.

Empat sarasehan akan membahas kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga; pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat; resiliensi menghadapi kekerasan berbasis gender; serta hak kolektif Perempuan Adat dalam tata kelola pemerintahan Masyarakat Adat.
Dialog publik juga akan membicarakan kepemimpinan Perempuan Adat dalam mendorong perubahan.

Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi PEREMPUAN AMAN, TEMUNAS IV akan merefleksikan perjalanan organisasi, merumuskan resolusi, mengukuhkan Dewan Nasional, serta memilih Ketua Umum untuk periode berikutnya.

Organisasi itu saat ini menghimpun 5.075 anggota individu dalam 120 Wilayah Pengorganisasian yang tersebar di tujuh region Nusantara.

Bagi perempuan adat, agenda tersebut bukan sekadar rapat organisasi.
Ia adalah bagian dari perjalanan panjang untuk mengubah posisi perempuan dari objek kebijakan menjadi subjek yang ikut menentukan kebijakan.

Dari dapur menuju ruang musyawarah.
Dari pelengkap upacara menuju pemimpin.
Dari penjaga tanah yang hanya diminta menjaga, menjadi pemegang hak yang ikut menentukan untuk apa tanah itu dijaga.
Ketika Pembangunan Datang Membawa Peta

Persoalannya, pengalaman berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa pembangunan tidak selalu datang dengan mengetuk pintu.
Kadang ia datang membawa peta, izin, investasi, alat berat, dan bahasa yang terdengar sangat modern.

Sementara masyarakat adat membawa cerita leluhur, batas wilayah berdasarkan pengetahuan turun-temurun, hutan yang dianggap kerabat, serta perempuan yang mengetahui kapan tanah mulai sakit.
Di situlah satire pembangunan menjadi terasa getir.

Yang satu membawa dokumen. Yang lain membawa ingatan. Yang satu memiliki izin.
Yang lain memiliki sejarah. Yang satu berbicara tentang investasi. Yang lain berbicara tentang bagaimana anak-cucu masih bisa hidup ketika investasi itu selesai.

Komnas HAM sendiri sejak lama mencatat konflik agraria sebagai salah satu persoalan serius masyarakat adat, termasuk problem pengakuan masyarakat adat oleh negara dan perlindungan terhadap pembela HAM.
Dalam perkembangan terbaru, persoalan partisipasi masyarakat adat juga masih muncul dalam berbagai perkara konstitusional.

Pada 2026, misalnya, Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam UU Ibu Kota Negara, dengan isu antara lain keterlibatan masyarakat adat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah.

Ini menunjukkan bahwa pertanyaan mengenai masyarakat adat belum menjadi cerita masa lalu..Ia masih berlangsung di ruang sidang, ruang rapat, ruang pemerintahan, dan yang paling penting: di tanah tempat masyarakat adat hidup.
Hukum Ada, Tinggal Apakah Suaranya Didengar?

Selain UUD 1945, hak perempuan juga memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 yang mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjadi salah satu landasan perlindungan hak perempuan dan kesetaraan warga negara.

Sementara dalam persoalan agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Konstitusi, undang-undang, dan putusan pengadilan telah menyediakan sejumlah pintu. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan pintu itu benar-benar dapat dibuka oleh masyarakat yang haknya hendak dilindungi.

Sebab hukum yang hanya indah di atas kertas akan menjadi seperti papan nama di depan kampung: terlihat jelas, tetapi belum tentu menunjukkan jalan masuk. Dan bagi Perempuan Adat, jalan masuk itu adalah jalan menuju ruang pengambilan keputusan.

Mereka tidak lagi ingin sekadar ditanya apakah setuju. Mereka ingin ikut menentukan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya hari ini.

Yang dipertaruhkan adalah tanah tempat anak-anak mereka kelak berpijak, air yang mereka minum, pangan yang mereka makan, pengetahuan yang mereka wariskan, dan identitas yang tidak bisa diganti dengan spanduk bertuliskan “pembangunan berkelanjutan”.

Kalau perempuan yang selama ini menjaga kehidupan masih diminta diam ketika kehidupan itu hendak ditentukan, barangkali yang perlu dipertanyakan bukan apakah perempuan sudah diberi ruang.
Tetapi: siapa sebenarnya yang selama ini merasa paling berhak memiliki ruang tersebut?

Dasar hukum dan konteks yang saya masukkan saya cek terhadap sumber resmi, terutama Putusan MK 35/PUU-X/2012, konstitusi, serta catatan Komnas HAM mengenai konflik agraria dan perempuan.(