Jakarta Pusat, 20/09 (MSB) – Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur Aiptu Baktiar bersama unsur 3 Pilar dan sejumlah elemen masyarakat melakukan pengamanan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Gembrong, Jalan Rawa Selatan I, RT 010/RW 04, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut merupakan bagian dari pengawasan penerapan jadwal pembuangan sampah di TPS Pasar Gembrong. Berdasarkan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya, pembuangan sampah dibuka mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan di luar waktu tersebut masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah di lokasi.
Pengaturan waktu tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengingat TPS Pasar Gembrong sebelumnya kerap menampung sampah dari warga di luar wilayah Kampung Rawa dan Galur hingga melebihi kapasitas dan meluber ke badan jalan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Galur bersama Satpol PP, Kamra, FKDM, PPSU, dan unsur 3 Pilar turut melakukan pemantauan sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, sinergi lintas unsur diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat. “Penataan lingkungan membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat mematuhi ketentuan yang telah disepakati dan bersama-sama menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan,” ujar Reynold.
Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa kehadiran personel di lapangan juga menjadi sarana komunikasi dengan warga untuk bertukar informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan warga. Mari bersama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsubsektor, atau Call Center Polri 110,” kata Zakaria.
Pengamanan dan pemantauan penutupan TPS tersebut dijadwalkan berlangsung hingga pukul 06.00 WIB, sebelum aktivitas pembuangan sampah kembali dibuka sesuai jadwal.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)







