DAERAH

Kabut Diatas Langit Pasar Desa Patimuan Kabupaten Cilacap

438
×

Kabut Diatas Langit Pasar Desa Patimuan Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

Cilacap,swarabhayangkara.com(21/4/25).Geliat roda ekonomi masyarakat desa Patimuan terbantu bergerak dengan adanya aktifitas jual beli di pasar desa yang ada diwilayah tersebut.

Tiga kali dalam seminggu warga masyarakat sekitar desa Patimuan berbondong bondong pergi kepasar, baik itu pedagang ataupun pembeli.

Tepatnya Hari Selasa, Kamis dan Sabtu aktifitas perekonomian disitu berjalan. Selain sebagai pusat ekonomi pasar juga merupakan aset yang bisa mendulang pendapatan pemerintah desa yang biasa disebut Pendapatan Asli Desa(PADes).

Tentunya masyarakat menjadi senang dengan adanya pasar didesanya sendiri tanpa harus pergi jauh jauh ke daerah lain.

Namun di balik semua itu,diduga ada kabut yang menyelimuti cerahnya langit pasar desa Patimuan.
Ada rumor yang berkembang di masyarakat bahwa tata kelola pasar tidak beres dan acak acakan. Kabut itu terlihat dari jauh oleh wartawan swarabhayangkara.com dan awak media mencoba menelusuri.

Tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pengelolaan pasar amburadul.

“Pengelolaan pasar awut awutan,tidak beres,mulai dari pembangunan sampai sekarang.
Waktu dalam pembangunan oleh CV Palupi Wijaya tidak rampung,kemudian ada yang meneruskan sampai selesai,terus masalah keuangannya kami kurang faham,yang jelas ada bangunan/kios yang masih dikuasai pengembang atau perusahaan”Tuturnya.

“Dari segi pengelolaan juga kurang transparan,selama ini retribusi kan sudah masuk ke desa,tapi penggunaannya masyarakat juga tidak tahu.
Ditambah lagi Peraturan Desa tentang pasar dan retribusi juga belum ada,kan aneh”Tambahnya lagi.
“Perawatan pasar juga minim,padahal dari hasil retribusi itu selain untuk operasional mestinya juga untuk pemeliharaan”Pungkasnya.

Ditempat terpisah saat ditemui Kades Ahink Mustaqqin S.Pd.I(15/4/25) mengatakan bahwa memang peraturan desa tentang pengelolaan pasar belum ada.

“Peraturan Desa tentang pasar memang belum ada,dan akan segera kami buat bersama BPD,tetapi kalau Perdes tentang Pembangunan pasar itu ada”.Jelasnya.

Pengelolaan aset desa termasuk pasar harus dilandasi dengan Peraturan hukum yang baku yaitu Peraturan Desa(Perdes).Jika tidak, disitu pasti terjadi penyimpangan baik secara formil ataupun materiil,yang bisa mengarah ke tindakan koruptif.

Jika rumor itu benar adanya,celah atau ruang korupsi terbuka lebar.

Bambang P