Sidoarjo, 4/6 (MSB) – Sidang lanjutan dengan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa sore, 3 Juni 2025. Terdakwanya ialah Sari Dia Ratna sebagai Kader Kesehatan Desa Trosobo (Panitia PTSL tahun 2023 seksi Administrasi) dan Heri Achmadi sebagai Kepala Desa Trosobo non aktif.
Sidang ketujuh kalinya ini memasuki agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada 7 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut, termasuk Suparnadi yang diduga diintimidasi oleh keluarga terdakwa untuk tidak hadir di persidangan.
Suparnadi, yang merupakan Koordinator Lapangan, memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia menyatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh Heri Achmadi sebagai koordinator lapangan di beberapa RW (rukun warga) Desa Trosobo dan hanya menerima uang sebesar Rp 400 ribu yang dibagi dalam 2 amplop.
Namun, Jaksa Penuntut menunjukkan kuitansi yang berisi keterangan pemberian uang kepada Suparnadi senilai Rp 30 juta, yang disangkal oleh Suparnadi dan menyatakan bahwa tanda tangan di kuitansi tersebut bukan tanda tangannya.
Selain Suparnadi, beberapa saksi lain juga memberikan keterangan, termasuk Eko Budi Setiawan, Yuyun Ekawati, Heri Susanto, Edi Supratno, Muhammad Irvan, dan Yati Mukayyaroh. Mereka semua menyatakan bahwa ada pungutan biaya dalam program PTSL Desa Trosobo yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat Desa Trosobo.
(Eeng Investigation Nasional)







