POLRI

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

255
×

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus 61 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

Banten, 18/6 (MSB) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 61 pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79. Mereka terdiri dari 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian 41 pengedar dan 19 pemakai. Barang bukti yang diamankan antara lain¹:
– Sabu: 3,7 kg (3719,2 gram)
– Ganja: 76,94 gram
– Tembakau Sintesis: 76,38 gram
– Psikotropika: 630 butir
– Obat-obatan: 15.244 butir

Modus operandi para pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Mereka melakukan peredaran gelap untuk mendapatkan keuntungan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati. Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. Hengki, menekankan bahwa pemberantasan peredaran narkotika memerlukan atensi, sinergi, dan kerja sama dari semua unsur masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan sekitar 13.996 jiwa dan menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp 3,5 miliar. Hengki juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (rilis)