DAERAH

Kejari Banda Aceh eksekusi mantan kadisdik ke lapas

305
×

Kejari Banda Aceh eksekusi mantan kadisdik ke lapas

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh, 08/8  – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri, terpidana kasus korupsi pengadaan wastafel  ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Putra Masduri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Jumat (8/8) guna menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Putra.

Sebelum dieksekusi, terpidana Rachmat Fitri mendatangi Kantor Kejari Banda Aceh memenuhi panggilan eksekusi jaksa penuntut umum. Kemudian, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani hukuman.

“Selain pidana penjara, putusan kasasi juga menghukum terpidana membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti, jika tidak membayar selama dua bulan kurungan,” ujar Putrai.

Rachmat Fitri menjabat Kadisdik Aceh pada 2020. Saat itu, dinas yang dipimpinnya melakukan pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan ketika pandemi COVID-19 dengan anggaran Rp43,59 miliar.

Pengadaan wastafel untuk semua sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh itu bersumber dari dana refocusing COVID-19 APBD 2020.

Pengadaan wastafel tersebut dipecah menjadi 390 paket untuk menghindari tender dengan melibatkan 219 perusahaan. Namun, dalam pelaksanaan ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, mantan kepala dinas itu divonis satu tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki hukuman menjadi empat tahun penjara,” kata Putra Masduri.

(agam)