Medan, 21/8 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau.
Zumri Sulthony dinilai terbukti melakukan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, bersumber dari dana APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2022.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan,” ucap Hakim Ketua Andriyansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Zumri sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, terdakwa Zumri tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Zumri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp771 juta, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Andriyansyah memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Zumri dan JPU Kejati Sumut untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ucap Hakim Andriyansyah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Ahmad Awali karena sebelumnya meminta terdakwa Zumri dihukum pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan pidana kurungan enam bulan,” ujar JPU Ahmad.
JPU Ahmad dalam surat dakwaannya menjelaskan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau ini menggunakan anggaran sebesar Rp4,89 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2022.
Adapun nilai kontrak senilai Rp3,37 miliar untuk pekerjaan pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling.
Namun, lanjut JPU, pelaksanaan proyek melibatkan pejabat pelaksana teknis kegiatan Junaidi Purba, lalu konsultan pengawas Rizal Gozali Malau, dan pelaksana konstruksi Rizal Silaen (masing-masing berkas terpisah) hanya terealisasi 75,03 persen hingga akhir masa kontrak.
“Berdasarkan hasil uji mutu Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas, sebagian pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sehingga negara dirugikan sebesar Rp771 juta,” tutur JPU Ahmad.
(Sahat M Sinaga)







