PENDIDIKAN

Dari Moratorium ke Registrasi, Pendaftaran Pesantren Dibuka Kembali

216
×

Dari Moratorium ke Registrasi, Pendaftaran Pesantren Dibuka Kembali

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com, Jakarta — Setelah sempat beristirahat sejenak dalam status moratorium sejak 27 Oktober 2025, layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren akhirnya kembali dibuka.

Kementerian Agama mengumumkan bahwa pintu pendaftaran akan kembali dibuka mulai 1 Januari 2026, lengkap dengan jadwal yang rapi, persyaratan yang rinci, dan tentu saja, semangat kehati-hatian yang diperbarui.

Moratorium sebelumnya diberlakukan setelah berbagai masukan diterima Kementerian Agama, khususnya pasca runtuhnya Gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pesantren bukan hanya pusat pendidikan dan pengabdian, tetapi juga ruang fisik yang harus berdiri dengan kokoh—secara spiritual dan struktural.

Sebagai respons, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya, yang menjadi dasar penyesuaian petunjuk teknis pendaftaran pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran melalui aplikasi SITREN mulai awal 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025), di tengah suasana evaluasi tahunan yang biasanya sarat refleksi dan sedikit nostalgia.

Pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren ditetapkan hanya dapat dilakukan dalam tiga periode waktu dalam satu tahun. Periode pertama dibuka pada 1 Januari hingga 28 Februari, periode kedua pada 1 Mei hingga 30 Juni, dan periode ketiga pada 1 September hingga 31 Oktober. Di luar jadwal tersebut, sistem akan tetap setia pada prinsip disiplin administratif: tertutup.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno, seakan mengingatkan bahwa kesabaran kini menjadi bagian dari proses pendidikan.

Dalam petunjuk teknis terbaru, Kementerian Agama juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pesantren yang ingin memperoleh Tanda Daftar Keberadaan Pesantren. Di antaranya, pesantren harus memiliki sedikitnya 15 santri mukim, menyelenggarakan fungsi pendidikan, serta memenuhi unsur utama pesantren, mulai dari keberadaan kiai, santri, asrama, masjid atau musala, hingga kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.

Tak berhenti di situ, pesantren juga diharapkan menumbuhkan nilai Islam rahmatan lil alamin yang berpijak pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang diterjemahkan dalam berbagai “jiwa” pesantren, mulai dari nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, hingga kemandirian. Sebuah daftar nilai yang panjang, namun dianggap sepadan dengan peran pesantren dalam membentuk karakter bangsa.

Komitmen pesantren terhadap pembangunan moral, kecerdasan santri, perlindungan hak anak, serta kesesuaian visi dengan pembangunan nasional juga menjadi bagian dari penilaian. Selain itu, pesantren wajib memiliki legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi, sebagai bukti bahwa bangunan fisik sejalan dengan cita-cita luhur di dalamnya.

Dari sisi sarana dan prasarana, pesantren dituntut menyediakan masjid atau musala, asrama, ruang belajar dengan sirkulasi udara yang baik, dapur, serta fasilitas MCK yang bersih dan sehat. Semua itu harus dibuktikan dengan dokumen resmi, dalam format PDF, yang kini menjadi salah satu bahasa paling fasih dalam birokrasi modern.

Sebagai pelengkap, pesantren juga diminta menyertakan surat pernyataan komitmen penerapan nilai-nilai moderasi beragama. Sebuah dokumen singkat yang diharapkan mampu mencerminkan sikap panjang dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan dibukanya kembali layanan pendaftaran ini, Kementerian Agama berharap pesantren dapat tumbuh tidak hanya sebagai pusat ilmu dan akhlak, tetapi juga sebagai ruang yang aman, tertib, dan siap diuji—baik oleh waktu, cuaca, maupun sistem administrasi. (Is)