POLRI

Kapolri Dorong Sinergi Polri–Kejaksaan: Agar Perkara Tak Lagi “Nyasar Jalur” di Era KUHP–KUHAP Baru

407
×

Kapolri Dorong Sinergi Polri–Kejaksaan: Agar Perkara Tak Lagi “Nyasar Jalur” di Era KUHP–KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, JakartaPenerapan KUHP dan KUHAP baru tampaknya tidak ingin dimulai dengan kejutan-kejutan kecil yang berpotensi membesar di ruang sidang.

Polri menandainya sebagai momentum berbenah, memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, dan—yang paling diharapkan publik—tidak tersendat hanya karena beda tafsir di antara sesama penegak hukum.

Kesadaran itu ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kerja sama ini bukan sekadar seremoni bertanda tangan, melainkan langsung mengikat praktik di lapangan. “Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas dan pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Bagi Polri, penyamaan persepsi ini menjadi penting agar penanganan perkara tidak lagi bergerak seperti iring-iringan kendaraan tanpa lampu sein—masing-masing merasa benar arah sendiri. Kapolri menekankan perlunya aparat penegak hukum berjalan selaras, “satu frekuensi, satu pikiran,” agar standar penerapan pasal, kelengkapan administrasi, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan tidak berubah-ubah ketika memasuki meja penuntutan.

Dalam penjelasannya, Kapolri juga mengaitkan sinergi ini dengan tujuan besar penegakan hukum yang kerap disebut namun sering diuji di lapangan: keadilan. Ia berharap aturan baru tidak berhenti sebagai teks hukum yang rapi di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. KUHP–KUHAP baru, menurutnya, memuat banyak harapan publik, termasuk ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi, tanpa kehilangan watak tegas penegakan hukum.

Agar pesan tersebut tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menyiapkan penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan—dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi—serta diikuti Polres dan Polsek secara daring. Langkah ini dipandang penting agar penerapan KUHP–KUHAP baru tidak menimbulkan “warna-warni” praktik hukum antarwilayah ketika aturan mulai benar-benar diuji di lapangan.

Sebagai landasan kerja, MoU tersebut mencakup enam ruang lingkup strategis, mulai dari pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati.

Dari sisi kepolisian, kesepakatan ini diharapkan menjadi alat kerja untuk memperlancar koordinasi, mempercepat kepastian hukum, dan—setidaknya—mengurangi kemungkinan perkara tersandung bukan karena kurang bukti, melainkan karena kurang sejalan. (Is)