NASIONAL

BNNP Sumsel Gelar Ungkap kasus dan Musnahkan Barang Bukti Sabu seberat 16.904,80 gram

29
×

BNNP Sumsel Gelar Ungkap kasus dan Musnahkan Barang Bukti Sabu seberat 16.904,80 gram

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 23/04 (MSB) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar ungkap kasus dan Musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat 16.904,80 gram, hasil ungkap kasus jaringan internasional Malaysia – Palembang selama periode, Maret 2026.

 

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut dilakukan di Halaman Kantor BNNP Sumsel Jalan Opi Raya Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, Rabu (22/4/2026).

 

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan SIK mengatakan bahwa pemusnahan BB ini sebagai amanat pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP

yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).

 

“Disamping itu pemusnahan BB ini, untuk menghindari penyalahgunaan BB oleh Aparat Penegah Hukum (APH) dan oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

 

Ia ungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnaan BB ini, merupakan momentum sakral, karena pengungkapan kasusnya, pasca Bulan Suci Ramadhan dan menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

“Hari pertama masuk kantor, orang-orang harusnya masih libur kita berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan BB, yang saat ini ada dihadapan kita,” ungkapnya Hisar

 

Lanjut Jenderal Bintang Satu ini beberkan bahwa BB sitaan yang dimusnahkan oleh BNNP Sumsel yaitu narkotika jenis sabu dengan jumlah sebanyak 16.904,80 gram.

 

“Rincian BB yang kita musnahkan hari ini yaitu sebanyak 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13.255,05 gram dan berat netto 12.555 gram, disisihkan untuk pengadilan 0,10 gram, Laboratorium 0,25 gram dan dimusnahkan 12.554, 90 gram,” bebernya.

 

“Sedangkan untuk BB dengan Tersangka yang sama yaitu narkotika sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4.637,1 gram dengan berat brutto 4.350,10 gram. Disisihkan untuk pengadilan 0.10 gram, laboratorium 0.10 gram dan dimusnahkan sebanyak 4.349.90 gram.” Lanjutnya.

 

Terkait dengan pengungkapan kasus ini dia terangkan bahwa berawal dari laporan masyarakat melalui call center BNNP Sumsel (184) dan pihaknya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut saya bersama Kabid Berantas memimpin penyelidikan dan penindakan adanya informasi dugaan kuat sebuah rumah yang berada diperumahan Griya Kampung Serang Kota Palembang,” terangnya Hisar.

 

Lanjut Hisar juga terangkan bahwa Setelah 7 (tujuh) hari melakukan pengintai dilakukan penggerebekan TKP dan berhasil mengamankan tersangka J (32) dengan BB narkotika jenis sabu 16 bungkus seberat 16.904,80 gram di dalam koper biru 11 bungkus dan koper cokelat 4 bungkus.

 

“Setelah dilakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan J, kita berhasil menangkap H di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Kamis (26/3/2026) beberapa Minggu yang lalu. H selaku pengantar BB tersebut,” ujarnya.

 

Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah diamankan, penyimpanan BB tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh W dan R yang merupakan suami istri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Kedua DPO tersebut diidentifikasi sebagai Pengendali Gudang Narkotika yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi langsung kepada tersangka J dan H. Kita memastikan tidak akan berhenti sebelum kedua Pengendali Gudang Narkotika tertangkap,” tegasnya Hisar.

 

Terakhir Kepala BNNP Sumsel sampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari sinergi masyarakat dan respons cepat BNNP Sumsel.

 

“Para tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di kantor BNNP Sumsel, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas nama BNNP Sumsel saya mengapresiasi peran aktif warga dan berkomitmen untuk terus mengejar para pengendali jaringan hingga tuntas,” tandasnya Hisar.(Amru)