Swara Bhayangkara.com.Surabaya, Aktivitas pengerjaan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat No.165-167, Surabaya, hingga kini masih berlanjut.
Padahal, proyek gedung setinggi 80 meter itu telah disegel oleh Satpol PP.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri menyatakan proyek itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Atas bandelnya proyek ini, Pemkot Surabaya telah menyiapkan langkah tegas.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya, Iman Krestian, menyatakan pemkot telah memberikan peringatan awal kepada pengembang melalui Surat Peringatan pertama (SP1).
“Untuk lokasi sudah diberi tanda silang dan SP1. Untuk surat perintah penyegelan sedang disiapkan, sesuai batas waktu SP1 yang telah diberikan,” jelasnya, Sabtu (25/4/2026)
Iman menegaskan, langkah penyegelan lanjutan akan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan aturan, mengingat aktivitas proyek masih berlangsung meski perizinan belum tuntas.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga telah melakukan klarifikasi dengan warga terdampak pada Kamis (23/4/2026).
Dikutip dari Investigation MsB Dalam pertemuan itu, warga meminta agar pihak pengembang lebih terbuka dan berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.
“Intinya mereka ingin agar pemrakarsa berkoordinasi dengan RT/RW terkait dampaknya,” kata Iman.
Selain itu, pemanggilan terhadap pihak pengembang telah dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026.
Pemkot Surabaya akan meminta penjelasan sekaligus menegaskan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, keluhan warga sekitar yang menyebut proyek milik PT Wulandaya Cahaya Lestari, itu tetap beroperasi meski telah disegel oleh Satpol PP pada 16 April 2026.
Warga RT 01 RW 07 Kelurahan Embong Kaliasin dan RT 01 RW 01 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya mengaku resah karena aktivitas proyek justru semakin intens, bahkan hingga larut malam.
Kebisingan alat berat dan lalu lalang truk disebut mengganggu waktu istirahat.
Bahkan, pada siang hari, polusi dari proyek tersebut juga mengganggu warga yang berjualan di sekitar lokasi. Hingga membuat pembeli semakin sedikit.
“Aneh mas, ini termasuk proyek sakti izin belum lengkap dan disegel tetapi masih beraktivitas,” jelas warga terdampak kepada wartawan saat di wawancarai, Senin (Investigation Nasional MsB KB.01).







