DAERAH

Oknum Ketua Komite SDN 1 Diduga Aniaya Warga di Sausu, Penanganan Kasus Dinilai Lamban

444
×

Oknum Ketua Komite SDN 1 Diduga Aniaya Warga di Sausu, Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

 

Parimo, Sulawesi Tengah (28/04) -Dugaan penganiayaan oleh seorang oknum Ketua Komite SDN Inpres 1 Sausu di Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, menuai sorotan tajam.

Kasus yang terjadi pada Senin, 20 April 2026 itu hingga kini dinilai belum ditangani secara serius, memicu kekecewaan dari pihak korban dan masyarakat.

Korban, Sutrisno Badole (24), diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor berinisial API (55). Peristiwa itu disebut bermula dari persoalan sengketa lahan di sekitar pekarangan rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Sutrisno datang dengan itikad baik untuk menanyakan status tanah yang tengah dipersoalkan. Namun situasi justru berubah menjadi tindakan kekerasan.

“Korban hanya ingin bertanya, tetapi pelaku tiba-tiba keluar dan langsung melakukan penganiayaan,” ungkap pihak keluarga, Senin (27/4/2026).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena terlapor diketahui memiliki posisi strategis di lingkungan pendidikan dan peran sosial di masyarakat.

Warga menilai, hal tersebut seharusnya menjadi alasan kuat untuk penanganan yang lebih cepat dan transparan, bukan sebaliknya.
Yang menjadi sorotan, upaya pelaporan yang dilakukan keluarga korban disebut tidak mendapat respons maksimal.

Laporan ke pemerintah desa, menurut keluarga, terkesan diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara jelas.
“Kami sudah melapor, tapi seperti diulur-ulur. Tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ujar keluarga korban dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, proses penanganan di tingkat kepolisian juga menuai pertanyaan. Keluarga korban mengaku sempat meminta surat visum di Polsek Sausu sebagai bagian dari proses hukum, namun tidak diproses dengan alasan keterlambatan pelaporan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya pembiaran terhadap kasus kekerasan di masyarakat. Sejumlah warga menilai, lambannya penanganan justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah setempat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan profesional, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini tanpa tebang pilih.

Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kasus seperti ini harus dibuka secara terang dan diproses sesuai aturan, tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Parigi Moutong—apakah mampu berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau justru tunduk pada tekanan dan pembiaran.

(Hamrud)