HUKRIM

“LBH AMKI: Perlindungan yang Datang Setelah Kekerasan Jadi Kebiasaan”

20
×

“LBH AMKI: Perlindungan yang Datang Setelah Kekerasan Jadi Kebiasaan”

Sebarkan artikel ini

 

swarabhayangkara.com, Jakarta – Di sebuah panggung bernama penghargaan, di tengah gemerlap acara AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta, hukum diperkenalkan bukan sebagai palu, melainkan payung. Asosiasi Media Konvergensi Indonesia—yang akrab disapa AMKI—meresmikan sebuah Lembaga Bantuan Hukum. Sebuah kabar yang terdengar seperti doa yang akhirnya menemukan bentuknya: LBH AMKI.

Di atas panggung itu, Tundra Meliala menyerahkan mandat dengan khidmat, seolah keadilan bisa dikemas dalam selembar surat keputusan dan beberapa nama yang disusun rapi. Di kursi depan, para pengurus baru duduk dengan kesiapan yang terucap tegas—siap mendampingi, siap membela, siap menjadi pelindung bagi insan pers dan kreator konten.

Sebuah niat yang mulia, tentu saja.
Namun, seperti banyak hal baik di negeri ini, ia lahir di tengah kenyataan yang tak selalu ramah.

Di luar aula, dunia jurnalistik tidak sedang baik-baik saja. Wartawan bukan hanya berhadapan dengan tenggat waktu, tapi juga ancaman yang datang tanpa jadwal. Ada yang dipukul saat meliput, ada yang kameranya dirampas, ada yang dipaksa menghapus rekaman, bahkan ada yang diseret ke meja hukum karena berita yang dianggap terlalu jujur untuk ditoleransi.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi anomali—ia telah menjelma rutinitas yang diam-diam dinormalisasi.

Di beberapa sudut negeri, seorang wartawan bisa pulang bukan hanya membawa berita, tapi juga luka. Luka fisik, luka psikis, dan luka yang lebih dalam: kesadaran bahwa kebenaran tidak selalu dilindungi.

Maka lahirlah LBH AMKI—sebuah rumah hukum yang dijanjikan akan terbuka bagi mereka yang tersandung perkara. Bagi wartawan yang dilaporkan karena tulisannya. Bagi kreator konten yang dianggap melampaui batas oleh mereka yang tak suka dikritik. Bagi suara-suara yang berisik di telinga kekuasaan.

Teguh Ariyanto, mewakili Heru Riyadi, menyatakan kesiapan. Kata “profesional” diucapkan, “pro bono” ditegaskan, dan “pengabdian” dijadikan fondasi. Sebuah kombinasi yang indah di atas kertas—seperti konstitusi kecil bagi mereka yang sering kali tak punya perlindungan.

Namun satirnya terletak di sini: mengapa perlindungan itu baru terasa mendesak setelah kekerasan menjadi kebiasaan?
LBH ini hadir untuk membuka akses keadilan. Tapi keadilan, di negeri ini, sering kali seperti sinyal di daerah terpencil: ada, tapi lemah. Kadang muncul, kadang hilang, dan sering kali hanya bisa dirasakan oleh mereka yang dekat dengan pusat.

Wartawan di ibu kota mungkin masih bisa berharap pada advokat, jaringan, dan sorotan publik. Tapi bagaimana dengan mereka yang bekerja di daerah, yang bahkan harus bernegosiasi dengan aparat sebelum menulis satu paragraf?
Di sana, hukum bukan sekadar alat perlindungan—ia bisa berubah menjadi alat tekanan.

AMKI kini memiliki LBH. Sebuah langkah yang patut dicatat, bahkan diapresiasi. Tapi pertanyaan yang menggantung di udara tetap sama: apakah lembaga ini akan menjadi perisai, atau sekadar plakat?
Karena sejarah telah cukup panjang untuk mengajarkan satu hal—bahwa niat baik sering kali kalah oleh realitas yang lebih keras dari hukum itu sendiri.

Di akhir acara, lampu panggung dipadamkan. Tepuk tangan mereda. Nama-nama pengurus tersimpan dalam dokumen resmi. Sementara itu, di luar sana, seorang wartawan bersiap meliput esok hari—dengan kamera di tangan dan risiko di pundak.

Dan kini, setidaknya, ia tahu:njika suatu hari ia dipukul, diintimidasi, atau dibungkam— akan ada sebuah lembaga yang siap mendampinginya. Meski, tentu saja, ia tetap berharap tak perlu sampai ke sana.