HUKRIM

Ketika Kebenaran Diadu dengan Sumpah: Mubahalah di Ujung Palu Hakim

143
×

Ketika Kebenaran Diadu dengan Sumpah: Mubahalah di Ujung Palu Hakim

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta – Di sebuah ruang sidang yang dinginnya tak pernah benar-benar netral, nama Nurhadi kembali menggema—bukan sebagai pejabat, melainkan sebagai terdakwa yang menolak tunduk pada tuduhan yang, menurutnya, lebih mirip bayangan daripada kenyataan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, perkara dugaan gratifikasi dan TPPU itu menjelma seperti panggung teater: penuh dialog, tetapi miskin bukti yang benar-benar berdiri tegak. Jaksa berbicara tentang aliran uang, sementara terdakwa bicara tentang asal-usul harta. Di antara keduanya, kebenaran tampak seperti aktor figuran—hadir, tapi nyaris tak disorot.

Nurhadi, dengan keyakinan yang nyaris menyerupai doa, menyatakan bahwa dakwaan yang ditujukan padanya tak lebih dari susunan asumsi yang dipoles menjadi narasi. Ia tak sekadar membantah—ia menantang. Bukan dengan retorika hukum semata, melainkan dengan sesuatu yang lebih purba: sumpah di hadapan Tuhan.

Maka lahirlah mubahalah—ritual yang jarang turun ke ruang sidang modern, seolah hukum positif tiba-tiba dipanggil pulang ke pangkuan langit. Dengan mengutip makna dari Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 61, ia mempertaruhkan segalanya: dunia dan akhirat, kebenaran dan kutukan.

Jika ia berdusta, biarlah hidupnya runtuh.
Jika ia benar, biarlah laknat menjemput mereka yang menuduh.

Di titik ini, hukum terasa seperti kehilangan suaranya sendiri. Karena ketika seseorang memilih bersumpah di hadapan Tuhan, itu bukan lagi soal pasal, melainkan soal iman—sesuatu yang tak bisa diuji dengan berita acara.

Sementara itu, jaksa tetap diam. Tak ada jawaban atas tantangan langit itu. Dalam sunyi tersebut, tim kuasa hukum—termasuk Muhammad Rudjito dan Mohammad Ikhsan—menyebut dakwaan sebagai sesuatu yang “asumtif” hingga “halusinatif.” Kata-kata yang, jika diucapkan di luar ruang sidang, mungkin terdengar seperti kritik sastra, bukan analisis hukum.

Mereka menunjuk fakta yang terasa janggal: saksi-saksi yang tak pernah mengaku memberi, pihak-pihak yang disebut namun tak pernah dihadirkan, dan aliran cerita yang berjalan tanpa jejak kaki. Sebuah perkara yang, menurut mereka, berdiri sendiri—tanpa pemberi, tanpa penerima, tanpa jaringan—sebuah kejanggalan dalam dunia korupsi yang biasanya ramai oleh peran.

Namun angka tetap bicara, atau setidaknya berusaha bicara. Pendapatan puluhan miliar rupiah, aset yang nilainya justru lebih kecil, laporan pajak yang tercatat—semua itu disodorkan sebagai penyeimbang narasi. Tapi di negeri di mana angka bisa ditafsirkan, bahkan matematika pun kadang perlu saksi.

Dan akhirnya, seperti semua drama hukum, panggung ini menunggu satu hal: putusan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 1 April 2026—tanggal yang, ironisnya, yang mungkin saja dikenal sebagai hari lelucon. Sebuah kebetulan yang terasa seperti satire itu sendiri.

Apakah keadilan akan hadir sebagai hakim yang tegas, atau sekadar penonton yang terlambat mengerti alur cerita?
Di negeri ini, terkadang kebenaran tak kalah dari kebohongan—ia hanya kalah panggung.