Palembang, 26/6 – Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, membekuk empat orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Jumat, empat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41) ditangkap di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Kamis (25/6/2026).
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupit mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya dugaan pencurian kabel jaringan listrik milik PLN.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui para pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Tim gabungan selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keempat tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempatnya diduga merupakan bagian dari kelompok yang terorganisir dalam melakukan pencurian kabel instalasi listrik.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan B sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, sejumlah kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah pisau, dan satu unit senter.
“Saat dilakukan penangkapan para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya,” katanya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.







