DAERAH

Polda Sumsel buru sopir pengangkut 368 ton batu bara ilegal

11
×

Polda Sumsel buru sopir pengangkut 368 ton batu bara ilegal

Sebarkan artikel ini

 

Palembang, 14/7  – ​Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memburu seorang sopir truk tronton yang melarikan diri saat penyergapan kasus pengangkutan 368 ton batu bara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Selasa, mengatakan pengejaran ini dilakukan untuk mengembangkan kasus setelah polisi mengamankan 12 orang tersangka lainnya dalam kasus yang diungkap sejak Jumat (10/7).

“​Kasus ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya iring-iringan kendaraan pengangkut batu bara yang mencurigakan melintas di wilayah mereka,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, tepat di depan Mapolres OKU Timur.

Polisi kemudian menghentikan sembilan unit truk tronton Hino yang melintas beriringan.

​Saat diperiksa tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur Inspektur Polisi Satu Rendi Ramadhona, para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan batubara yang sah.

​Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku yang terdiri dari delapan sopir dan empat kernet. Sementara itu, satu sopir tronton lainnya berhasil lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

​Inisial tersangka, yakni E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30).

Berupa ​barang bukti sembilan unit truk tronton merk Hino beserta muatan batubara dengan total estimasi mencapai 368 ton.

​”Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ratusan ton batubara tersebut diduga kuat berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,” katanya.

​Sementara itu, Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Adik Listiyono menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta merusak infrastruktur jalan.

​”Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” tegas Listiyono.

​Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.l

(dod)