Denpasar, 24/7 – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian 12 sepeda motor yang melibatkan dua orang pelaku berinisial IGNA (44) dan IGNKP (25) yang merupakan ayah dan anak.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati di Mapolresta Denpasar, Kamis, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial J (43).
Korban melaporkan sepeda motor Yamaha NMAX DK 1201 AFM hilang di daerah Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Senin (20/7).
“Korban menerima informasi melalui WhatsApp dari penyewa sepeda motornya bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, kata Adnyani, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi.
Polisi kemudian bergerak dan mengamankan IGNA dan IGNKP di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Selain itu, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi berbeda.
Sebanyak tujuh TKP berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, sedangkan lima TKP lainnya tersebar di luar wilayah Denpasar Barat, yakni Jalan Buluh Indah, Jalan Gatot Subroto Timur, serta tiga lokasi di Dalung, Kabupaten Badung.
Ayah dan anak yang berasal dari Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, tersebut mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual ke berbagai daerah.
Sebagian dipasarkan melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD), sementara beberapa unit dijual hingga ke Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Harga jual setiap motor berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online,” kata mantan Kapolsek Pelabuhan Benoa tersebut.
Kapolsek menjelaskan modus yang digunakan cukup sederhana.
Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang.
Saat beraksi, sang anak bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sedangkan ayahnya mendorong motor curian menggunakan kaki atau dengan cara “getek” menggunakan sepeda motor lain hingga berhasil dibawa kabur.
“Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian ini selama sekitar tiga bulan terakhir. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang sehingga lebih mudah dibawa. Anak berperan sebagai eksekutor, sedangkan ayahnya membantu mendorong motor curian,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha NMAX Neo warna hitam dan satu unit Yamaha NMAX New warna hitam doff. Sementara kendaraan hasil curian lainnya masih dalam proses penelusuran.
Kapolsek mengungkapkan penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksa terhadap kedua pelaku untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 479 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolsek Denpasar Barat.
(bayu)







