Ambon, 24/7 – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat (DAK Tematik-05) dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.
“Untuk tersangka wanita berinisial MT dan NP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, sementara tersangka IU yang merupakan mantan Kadis PUPR Maluku bersama tersangka RWT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Jumat.
Tersangka MT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian tersangka RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan NP adalah Direktur CV Jusren Jaya selaku penyedia jasa.
Penahanan para tersangka dilakukan jaksa setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II empat tersangka bersama barang bukti perkara tersebut dari Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Fredy Samale bersama jajaran penyidik diterima penuntut umum Kejari Maluku Tenggara yang dikoordinasi Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Richard Lawalata.
Menurut Ardy, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kejari Malra masing-masing Nomor: PRIN-328/Q.1.19/Ft.2/07/2026, Nomor: PRIN-331/Q.1.19/Ft.2/07/2026, Nomor: PRIN-332/Q.1.19/Ft.2/07/2026 dan Nomor: PRIN-334/Q.1.19/Ft.2/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
“Empat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat (DAK Tematik-05) tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar,” ucapnya.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025.
“Sebelumnya pada tahap penyidikan, semua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada penuntut umum pada tahap dua, penuntut umum memandang perlu melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejati Maluku bersama Kejari Malra menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Maluku,” katanya.







