DAERAH

WARTAWATI LAPORKAN KABAG PEMKOT PROBOLINGGO KE POLRES ATAS DUGAAN INTIMIDASI SAAT LIPUTAN DI DPRD

21
×

WARTAWATI LAPORKAN KABAG PEMKOT PROBOLINGGO KE POLRES ATAS DUGAAN INTIMIDASI SAAT LIPUTAN DI DPRD

Sebarkan artikel ini

Swarabhayangkara.Com.- KOTA PROBOLINGGO Jatim.Dugaan intimidasi terhadap insan pers di Kota Probolinggo memasuki babak baru. Seorang wartawati berinisial Ida Y. resmi melaporkan seorang oknum pejabat Pemerintah Kota Probolinggo berinisial A.K.ke Polres Probolinggo Kota.

Pelaporan terkait dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalistik dan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Probolinggo Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Kamis (30/7/2026). Dalam proses pelaporan, Ida Y. didampingi kuasa hukumnya, Suliadi, S.H., yang mengantongi surat kuasa khusus.

Kronologi Kejadian di DPRD.


Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa diduga terjadi di lingkungan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (25/7/2026)*, saat pelapor menjalankan tugas jurnalistik meliput agenda sidang paripurna.

Pelapor menerangkan, sebelum insiden terjadi dirinya tengah berbincang dengan salah seorang anggota legislatif. Tidak lama kemudian, terlapor A.K. menghampiri dan diduga mempertanyakan identitas pelapor serta asal-usul dokumen yang digunakan sebagai bahan pemberitaan.

“Pelapor mengaku sempat ditarik tangannya hingga bergeser beberapa meter ke arah dinding gedung. Di lokasi itu terlapor melontarkan pertanyaan bernada interogatif mengenai dokumen yang dimiliki pelapor,” demikian tertulis dalam laporan.

Pelapor juga mengutip ucapan terlapor yang mempertanyakan dari mana dokumen tersebut diperoleh serta menyebut dokumen itu hanya diberikan kepada pejabat.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis dan menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.

Bermula dari Berita Mobil Dinas Mantan Sekda
Kasus ini disebut bermula dari pemberitaan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara mengenai penggunaan mobil dinas yang sebelumnya dipakai  NGW mantan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo.

Kendaraan tersebut menjadi sorotan setelah diduga menggunakan pelat nomor pribadi dan terparkir di salah satu rumah sakit di Kota Probolinggo.

Sebelumnya, Sekda Budiono telah memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai penjelasan status kendaraan tersebut.

Bukti Dilampirkan ke Polisi
Sebagai bagian laporan, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Antara lain rekaman video durasi 5 menit 38 detik yang disebut merekam peristiwa di DPRD, serta salinan dokumen BAST.

Kuasa hukum pelapor, Suliadi, S.H., meminta aparat menangani perkara secara profesional dan objektif.
“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan intimidasi terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan ini upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan, kebebasan pers dijamin “UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”.Jika ada pihak dirugikan pemberitaan, mekanismenya adalah hak jawab dan hak koreksi.

“Semua bukti sudah kami serahkan. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk menilai ada tidaknya unsur pidana. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Suliadi.

Dalam laporannya, pelapor mendasarkan aduan pada UU Pers No.40/1999, *UU KIP No.14/2008, serta *UU Administrasi Pemerintahan No.30/2014.

Tunggu Klarifikasi Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, pihak A.K. selaku terlapor belum memberikan tanggapan resmi. Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara telah berupaya meminta konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan cover both sides dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Apabila klarifikasi dari pihak terlapor maupun Pemkot Probolinggo telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya.(Dof/An Tim)

MSB.,Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantar