NASIONAL

GEGER! Sadri Kobul Ditahan, Kursi DPRD Halteng Jadi Sorotan — PAN Mau Diam atau Bertindak?

8
×

GEGER! Sadri Kobul Ditahan, Kursi DPRD Halteng Jadi Sorotan — PAN Mau Diam atau Bertindak?

Sebarkan artikel ini

HALMAHERA TENGAH, 1/10 (MSB) — Penahanan anggota DPRD Halmahera Tengah berinisial SK alias Sadri Kobul oleh Polres Halmahera Tengah pada Rabu, 30 September 2026, mengguncang panggung politik daerah.

Sadri dijemput polisi di Desa Fidi Jaya sekitar pukul 08.30 WIT setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Halteng untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penipuan.

Namun persoalannya kini bukan hanya soal proses hukum. Ada kursi DPRD yang dipertaruhkan. Sadri Kobul merupakan anggota DPRD Halteng yang selama ini tercatat aktif dalam berbagai agenda kelembagaan. Bahkan pada September 2026, namanya masih tercantum dalam kegiatan Komisi I dan agenda pembahasan APBD Perubahan 2026.

DITAHAN BUKAN BERARTI KURSI LANGSUNG KOSONG:

Di sinilah publik harus memahami persoalannya secara tepat. Penahanan tidak otomatis menghapus status seseorang sebagai anggota DPRD. Pemberhentian antarwaktu mempunyai mekanisme tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. UU Pemerintahan Daerah mengatur kondisi yang dapat menyebabkan anggota DPRD berhenti antarwaktu, sementara mekanisme PAW saat ini juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Artinya, secara hukum, kursi tersebut belum bisa begitu saja dinyatakan kosong hanya karena Sadri ditahan. Tetapi secara politik, situasinya jelas menimbulkan pertanyaan besar.

LALU, APA SIKAP PARTAI?
Jika Sadri memang merupakan kader Partai Amanat Nasional sebagaimana diberitakan, publik tentu menunggu sikap resmi partai.

– Apakah PAN akan melakukan evaluasi internal?
– Apakah akan memberikan pendampingan hukum?
– Ataukah menunggu sampai proses hukum memperoleh kepastian?
– Dan apabila pada akhirnya terjadi pemberhentian antarwaktu, siapa yang berhak menggantikan kursi tersebut?

Mekanisme PAW bukan sekadar penunjukan bebas. Peraturan yang berlaku mengatur proses penggantian antarwaktu, termasuk calon pengganti dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.

KURSI DPRD BUKAN MILIK PRIBADI:
Inilah yang menjadi titik paling penting.
Kursi DPRD bukan milik pribadi seorang anggota. Kursi tersebut merupakan mandat politik yang diperoleh melalui pemilu dan dijalankan untuk mewakili masyarakat.

Karena itu, ketika seorang anggota DPRD tersandung perkara hukum dan kemudian ditahan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana lembaga politik dan partai yang menaunginya menyikapi kondisi tersebut.

Terlebih DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, DPRD Halteng masih aktif membahas Perubahan APBD 2026 bersama pemerintah daerah.

Maka pertanyaannya menjadi semakin tajam. Jika wakil rakyat sedang berada di balik jeruji tahanan, siapa yang memastikan mandat masyarakat tetap berjalan?

BOLA SEKARANG DI TANGAN PAN:
Penahanan Sadri Kobul bukan berarti PAN otomatis harus melakukan PAW. Itu harus mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Namun secara politik, diamnya partai juga akan menjadi perhatian publik.

Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan yang menjerat kadernya dianggap sebagai persoalan pribadi Sadri atau sudah menjadi persoalan kelembagaan yang perlu mendapatkan sikap resmi partai.

Publik kini menunggu: PAN akan memberikan penjelasan, melakukan evaluasi, atau memilih menunggu proses hukum berjalan?

Satu hal yang pasti, perkara Sadri Kobul kini bukan hanya soal seorang anggota DPRD yang ditahan. Ini sudah menyentuh pertanyaan mengenai mandat rakyat, tanggung jawab partai, dan keberlangsungan fungsi lembaga DPRD Halmahera Tengah.(***)