DAERAH

Kue’ Publikasi Rp566 Juta DPRD Probolinggo: Prosedur Formal di Tengah Ironi Ikat Pinggang Anggaran

62
×

Kue’ Publikasi Rp566 Juta DPRD Probolinggo: Prosedur Formal di Tengah Ironi Ikat Pinggang Anggaran

Sebarkan artikel ini

Media swara bhayangkara ROBOLINGGO-Di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo gencar mendengungkan narasi efisiensi anggaran dan meminta seluruh instansi memperketat ikat pinggang, Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo justru memicu sorotan tajam. Alokasi dana publikasi legislatif yang menembus angka setengah miliar rupiah dinilai mencederai semangat penghematan dana publik yang tengah digalakkan.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD mengantongi total pagu anggaran sebesar Rp566 juta khusus untuk kegiatan publikasi dan dokumentasi.

Anggaran fantastis tersebut dipecah ke dalam tiga paket pengadaan,yakni.
Paket E-Purchasing (Kode RUP 67026897): Rp365,5 juta
Paket E-Purchasing Konten Media (Kode RUP 62730301): Rp120 juta
Paket Pengadaan Langsung (Kode RUP 67026933): Rp80,5 juta.

Hingga saat ini, realisasi anggaran baru menyerap Rp240,3 juta (sekitar 42,47 persen) melalui 66 transaksi di E-Katalog Versi 6.0. Artinya, masih ada sisa dana jumbo sekitar Rp325,6 juta yang mengendap dan belum terserap.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian, menegaskan bahwa pengucuran dana telah melalui mekanisme sah dan diketahui oleh jajaran pimpinan legislatif.

“Setiap anggaran yang diberikan untuk publikasi telah mendapat restu dari pimpinan. Kue itu dibagi rata,” ujar Yulius saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2026).

Namun, klaim “kue dibagi rata” tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Analisis data transaksi menunjukkan adanya ketimpangan nyata; aliran dana justru terkonsentrasi pada segelintir penyedia jasa. Tiga media tertentu tercatat menguasai transaksi dengan nilai gabungan mencapai Rp99,9 juta atau lebih dari 41,5 persen dari total realisasi yang sudah berjalan.

Meski konsentrasi ini tidak serta-merta melanggar hukum, aspek kewajaran harga, kualitas output, serta asas keadilan bagi media lain kini berada di ruang abu-abu yang memerlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP). Ketua LSM AMPP, Luthfi Hamid, secara terbuka mempertanyakan asas efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran tersebut. Menurutnya, masuknya pengadaan ke sistem E-Katalog hanyalah pemenuhan prosedur formalitas, tetapi tidak otomatis menjamin uang rakyat digunakan secara bijak.

“Dengan pagu sekitar Rp566 juta, masyarakat berhak mengetahui apa saja hasil konkret dari belanja publikasi tersebut. Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya dilihat dari seberapa besar anggaran yang dihabiskan,” tegas Luthfi.

AMPP mendesak Sekretariat DPRD untuk membuka data secara transparan terkait sisa anggaran Rp325,6 juta yang belum terealisasi agar tidak dipaksakan habis tanpa kebutuhan riil. Mereka menuntut pertanggungjawaban publik yang gamblang: siapa penyedianya, berapa nilai transaksinya, apa jenis layanannya, dan apa dampak konkretnya bagi masyarakat.

“Yang lebih penting adalah apakah informasi mengenai kinerja DPRD benar-benar sampai kepada masyarakat dan apakah belanja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Luthfi.

(Dhof&and tim)