NASIONAL

Polda Riau musnahkan 100,55 kilogram narkotika senilai Rp149,73 miliar

7
×

Polda Riau musnahkan 100,55 kilogram narkotika senilai Rp149,73 miliar

Sebarkan artikel ini

 

Pekanbaru, 28/10  – Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan nilai sekitar Rp149,73 miliar.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Pekanbaru, Rabu.

Arman memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berpotensi membahayakan 467.239 jiwa tersebut. Dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 82,79 kg dan ganja 17,77 kilogram. Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran narkotika yang diungkap aparat.

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan empat kasus pada barang bukti tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Kepolisian Resor Kampar dan Polres Kuantan Singingi.

Menurut dia, langkah itu merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta dukungan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir yang menerima maupun mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di Riau.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah proses pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran, peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

(ant)