Kabupaten Bekasi, 16/7 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal senilai Rp1,66 miliar dari hasil penindakan setelah melewati tahapan administrasi penetapan maupun persetujuan.
“Nilai BKC yang dimusnahkan ini murni berdasarkan harga pokok produksi, bukan harga pasar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp6,66 miliar,” kata Kepala KPPBC TMP A Bekasi Winarko Dian Subagyo di Cikarang, Kamis.
Barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 4,8 juta batang rokok, 11.250 mililiter cairan rokok elektrik serta 1.675 liter minuman keras mengandung etil alkohol. Simbolis pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Bekasi sementara seluruh sisanya di PT. Solusi Bangun Indonesia, Kabupaten Bogor.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan melalui Operasi Gurita, Operasi Macan Kemayoran, pemberantasan BKC ilegal serta patroli dan operasi mandiri yang dilakukan di wilayah cakupan pengawasan.
Penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dilakukan di berbagai lokasi seperti warung, lapak, jalan tol, jalan raya dan sarana distribusi lain. Sementara minuman keras ilegal dilakukan di tempat penjualan eceran maupun melalui pengawasan terhadap aktivitas perusahaan jasa titipan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah melalui proses administrasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-131/MK/KN.4/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus untuk memastikan barang tidak kembali beredar di masyarakat.
Dirinya menegaskan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara tetapi juga menjaga keberlangsungan industri yang patuh terhadap aturan.
“Setiap peredaran produk ilegal memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pelaku pelanggaran sekaligus merugikan pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajiban dengan benar. Pengawasan, penindakan dan pemusnahan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan iklim usaha secara adil, sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Pihaknya melalui kegiatan ini menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menolak, tidak memperjualbelikan serta melaporkan peredaran BKC ilegal diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran sehingga penerimaan negara dapat terlindungi dan iklim usaha yang sehat bisa terus terjaga.
Winarko secara khusus menyebut jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan ini setara dengan lebih dari 240.000 bungkus rokok berisi 20 batang. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan masih adanya upaya peredaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat.
“Tentu akan menciptakan persaingan usaha secara tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan. Pelanggaran ini turut berpotensi mengganggu efektivitas kebijakan pemerintah di bidang cukai,” jelasnya.
Pihaknya terus mengoptimalkan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Hingga Juli 2026, sebanyak 67 kasus terselesaikan dengan penerapan asas ultimum remedium yang berkontribusi sebesar Rp972,4 juta penerimaan negara serta pengenaan sanksi administrasi Rp300 juta.
Selain itu, terdapat tiga perkara yang diproses melalui penyidikan dengan tujuh orang tersangka yang seluruhnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap baik di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Negeri Cikarang.
Selain penindakan, Bea Cukai Bekasi dari sisi penerimaan negara hingga 30 Juni 2026 berhasil merealisasikan penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp468,28 miliar dari target tahun ini yakni Rp949,54 miliar. Selanjutnya realisasi penerimaan pajak dalam rangka impor senilai Rp502,33 miliar.
(Hangky)







