DAERAH

Bea Cukai dan Satpol PP sita 62 ribu batang rokok ilegal di Aceh Jaya

216
×

Bea Cukai dan Satpol PP sita 62 ribu batang rokok ilegal di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh, 10/9  – KPP Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP/WH Aceh Jaya menyita 62 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah toko dari pasar di kabupaten setempat dalam operasi gabungan pada 8-9 September 2025.

“Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya,” kata Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi, di Aceh Jaya, Rabu.

Dirinya mengatakan, operasi bersama Bea Cukai tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus mengedukasi masyarakat atau pedagang tentang bahaya memperjualbelikan rokok ilegal.

“Rokok yang disita ini antara lain merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Petugas memberikan teguran agar tidak menjualnya kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Pemeriksa KPP Bea Cukai Meulaboh, John WN menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita itu bakal dimusnahkan sesuai aturan.

“Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp48 juta,” katanya.

Dalam kesempatan ini, John WN mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Jika ada informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh,” demikian John WN.

(Fajri)