NASIONAL

Dana Haji Khusus Tertahan, Visa Menunggu, Jamaah Diminta Sabar Sambil Berdoa

199
×

Dana Haji Khusus Tertahan, Visa Menunggu, Jamaah Diminta Sabar Sambil Berdoa

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus 2026 senilai USD 8.000 per orang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sementara waktu terus berjalan, tagihan layanan di Arab Saudi tidak menunggu, dan visa haji dikenal tidak akrab dengan kata nanti.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan jemaah sebagai korban paling sabar dari persoalan yang disebut-sebut “sekadar teknis”. Sebab, di lapangan, keterlambatan ini berpotensi berujung pada satu hal sederhana namun fatal: jamaah gagal berangkat.

“Kami menerima laporan bahwa hingga saat ini dana jemaah haji khusus belum juga cair, padahal ada tenggat pembayaran layanan di Arab Saudi. Kalau terlambat, visa tidak terbit. Dampaknya jelas, jamaah yang menunggu bertahun-tahun bisa terpaksa menunggu lagi—entah sampai kapan,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (6/1/2026) sebagaimana dalam rilisnya.

Keluhan tersebut datang dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang kini berada di posisi serba salah: menunggu dana negara yang katanya sudah siap, atau menalangi biaya dengan berutang agar proses tetap berjalan. Negara menyimpan dana, penyelenggara mencari pinjaman, sementara jamaah diminta tenang dan berprasangka baik.

Menurut Maman, kondisi ini bukan lagi soal administrasi yang terselip di meja birokrasi, melainkan soal kepastian ibadah. “Jika layanan tidak dibayar sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, visa haji tidak akan keluar. Dan jika visa tidak keluar, doa saja tidak cukup,” ujarnya.

Ironisnya, berdasarkan penjelasan BPKH, dana PK tersebut sebenarnya sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji disebut menjadi penghambat. Sistem baru yang diharapkan membawa percepatan, justru memproduksi jeda. Modernisasi berjalan, jamaah tertinggal.

“Perubahan sistem seharusnya mempermudah, bukan memperlambat. Tahun 2026 adalah fase awal pelaksanaan penuh penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji. Jangan sampai fase awal ini justru diingat sebagai fase ‘awal penantian tanpa kepastian’,” kata Maman.

Ia menegaskan, kualitas layanan haji tidak hanya ditentukan oleh hotel, transportasi, atau katering, tetapi juga oleh ketepatan negara menunaikan kewajibannya sendiri. Ketika penyelenggara harus berutang demi menutup biaya, yang terancam bukan hanya laporan keuangan, tetapi kenyamanan dan hak jemaah.

Maman pun meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan teknis lintas sistem tersebut agar pencairan dana tidak terus berlarut. “Negara wajib hadir, bukan hanya dalam slogan, tetapi dalam tindakan nyata. Jangan sampai jamaah haji khusus menjadi ahli ibadah sekaligus ahli kesabaran administratif,” ujarnya.

Sementara itu, para jemaah haji khusus masih menunggu—dengan koper yang mungkin sudah disiapkan, doa yang tak pernah putus, dan harapan agar urusan duniawi negara tidak menjadi penghalang menuju Tanah Suci.