JAKARTA, 29/08 – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) memberikan dukungan penuh terhadap langkah DPR RI yang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KBPP Polri menilai pemidanaan badan saja tidak cukup untuk membuat koruptor jera.
“Efek jera itu bukan hanya soal masuk penjara. Yang harus ditakuti koruptor adalah dimiskinkan. Aset hasil kejahatannya harus disita negara,” tegas Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono saat dimintai tanggapan, saat menghadiri acara senam pagi bersama Yayasan Brata Bhakti di Ragunan, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut KBPP Polri, RUU Perampasan Aset menjadi kunci untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Selama ini, banyak koruptor tetap bisa hidup mewah setelah bebas karena aset hasil korupsinya tidak tersentuh hukum.
DPR sendiri memang tengah ngebut. Pimpinan DPR baru saja meneken surat komitmen bersama pada 27 Agustus 2026 yang isinya menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka bahkan siap mundur dari jabatan pimpinan jika target itu meleset.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU dan menyerap aspirasi publik dari berbagai daerah. Jika dihitung masa sidang efektif, pembahasan hanya butuh sekitar 8 minggu lagi.
KBPP Polri berharap janji ini bukan sekadar di atas kertas. RUU ini harus jadi bukti negara serius memiskinkan koruptor dan memulihkan uang rakyat.
(Redaksi)







