DAERAH

Eko Gagak Angkat Suara: Gubernur Jatim dan Presiden RI Wajib Turun Tangan Terkait Nasib Buruh PT Pakerin

299
×

Eko Gagak Angkat Suara: Gubernur Jatim dan Presiden RI Wajib Turun Tangan Terkait Nasib Buruh PT Pakerin

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya (17/09)  – Polemik nasib ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, kian memanas. Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh dalam beberapa pekan terakhir terus berlanjut, bahkan sebagian pekerja mendirikan tenda dan menginap di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk protes atas hak-hak yang tak kunjung dipenuhi.

Kontributor Swara Bhayangkara, Eko Gagak, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut. Ia menilai Gubernur Jawa Timur dan Presiden Republik Indonesia wajib turun tangan langsung untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan PT Pakerin, manajemen, perbankan, dan ribuan buruh yang kini terkatung-katung.

“Buruh hanya menuntut hak-haknya sesuai hukum yang berlaku. Ribuan pekerja tidak seharusnya dikorbankan akibat konflik internal keluarga dan sengketa keuangan perusahaan. Negara harus hadir,” tegas Eko Gagak, Senin (15/9/2025).

Konflik Internal dan Dana Tertahan

PT Pakerin, produsen kertas industri terkemuka yang berdiri sejak 1977, kini dilanda krisis akibat konflik internal manajemen pasca wafatnya pendiri perusahaan. Sengketa antara ahli waris berimbas pada penghentian operasional, terhambatnya pembayaran gaji, dan ancaman PHK massal.

Selain itu, dana perusahaan senilai Rp1 triliun yang disimpan di Prima Master Bank juga tidak dapat dicairkan, diduga akibat konflik kepentingan antara pihak bank dengan perusahaan. Kondisi ini membuat sekitar 2.000 buruh hanya menerima 10% gaji, sementara THR 2025 juga belum terbayarkan penuh.

Gelombang Aksi Massa

Serikat buruh FSPMI bersama pekerja PT Pakerin telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa di berbagai titik, mulai dari Kantor Pusat PT Pakerin Surabaya, Prima Master Bank, Bank Indonesia, hingga Kantor Gubernur Jawa Timur. Mereka menuntut pencairan dana perusahaan dan menolak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dinilai penuh rekayasa.

“Jika PHK massal terjadi, dampaknya tidak hanya menimpa buruh, tapi juga masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada operasional perusahaan,” ujar salah satu perwakilan buruh.

Negara Harus Hadir

Menurut aturan ketenagakerjaan, perusahaan yang menunggak gaji dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga gugatan pidana. Namun hingga kini, penyelesaian konkret masih belum terlihat.

Presiden dan Gubernur Jatim tidak boleh tinggal diam. Ini bukan sekadar urusan internal keluarga pemilik perusahaan, tetapi menyangkut nasib ribuan rakyat pekerja. Pemerintah harus memastikan hak buruh terpenuhi, dana perusahaan dicairkan, dan operasional kembali berjalan,” kata Eko Gagak menambahkan.

Harapan Buruh

Meski sebagian dana akhirnya dicairkan setelah adanya tekanan publik, para buruh tetap melanjutkan perjuangan agar seluruh hak mereka dipenuhi. Mereka juga mendesak agar dana PT Pakerin segera dipindahkan ke bank yang lebih sehat dan bebas dari konflik kepentingan.

Bagi buruh, masalah ini bukan soal perebutan warisan atau kepemilikan saham, melainkan soal keberlangsungan hidup. “Kami tidak ikut campur konflik keluarga, yang kami tuntut hanya gaji, THR, dan kepastian bekerja kembali,” pungkas seorang buruh di sela-sela aksi.

Situasi PT Pakerin masih berkembang dan belum menunjukkan titik terang. Serikat buruh berjanji akan terus mengawal hingga hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi dan perusahaan kembali beroperasi normal.

( Eeng)