DAERAH

Fenomena Gunung Es Penuntasan Korupsi PT Cilacap Segara Artha di Cilacap?

322
×

Fenomena Gunung Es Penuntasan Korupsi PT Cilacap Segara Artha di Cilacap?

Sebarkan artikel ini

Cilacap,Jateng .swarabhayangkara com,Fenomena gunung es bisa untuk menggambarkan keadaan suatu masalah yang mana hanya terlihat sebagian kecil saja(puncak gunung),sementara tumpukan es yang ada dilaut sampai ke dasarnya tidak kelihatan alias bersembunyi di bawah.( 28/7/25.)

Fenomena tersebut sangat bisa untuk menganalogikan penuntasan suatu masalah/bebagai masalah termasuk permasalahan yang disebut korupsi.
Pada kasus tertentu khususnya kasus tindak pidana korupsi tidak jarang kita temukan bahwa yang menjadi tersangka korupsi hanya berada dilevel pelaku lapangan,sedangkan dedengkot,otak/ dalang tindak pidana tersebut tidak tersentuh sama sekali atau sengaja disembunyikan.
Dikarenakan mereka punya banyak uang untuk menyumpal para oknum atau mereka punya backing oknum penguasa,sehingga kasusnya hilang dibawa angin alias kabur,atau para terduga sengaja dibuat nyenyak tidur dibalik selimut penguasa.

Harapan kita masyarakat Cilacap khususnya,mudah mudahan fenomena seperti itu tidak terjadi dalam penuntasan korupsi BUMD PT Cilacap Segara Artha oleh Kejati Jawa Tengah yang telah merugikan negara Rp 237 milyar.

Konon katanya perbuatan korupsi sering dilakukan secara berjamaah/korporasi.
Fakta dilapangan terkait korupsi BUMD PT CSA nyatanya sudah ada tiga tersangka,satu tersangka direktur PT Rumpun Sari Antan dan dua tersangka adalah mantan Sekda Cilacap dan salah satu ASN dari Pemda Cilacap.
Ini membuka mata dan pikiran kita bahwa perbuatan korupsi di BUMD diduga sebuah kejahatan berjamaah/ korporasi.

Informasi yang didapat tim Swara bhayangkara dari lapangan,bahwa ada puluhan pejabat yang dimintai keterangan,baik itu pejabat teras kabupaten sampai pejabat desa(kepala desa).
Itu menunjukkan bahwa diduga banyak orang yang terlibat,mulai dari proses pengadaan barang/tanah,penganggaran dan pembelanjaan.

Kejati Jateng harus betul betul komit untuk menyelamatkan uang negara,tidak boleh setengah setengah,harus diusut tuntas tidak boleh pandang bulu.
Uang tiga belas milyar (Rp 13.000.000.000) yang disita dari tersangka Andi Nur Huda direktur PT Rumpun Sari Antan,masih terlalu kecil jika dibandingkan uang kerugian negara (Rp 237.000.000.000,00)
Karena kejahatan diduga berjamaah,uang yang selebihnya mestinya berada dipihak yang ikut bancakan,ingat ! tidak ada barang/tanah yang dibeli menurut keterangan dari Kejati Jateng.

Dilingkaran PT Rumpun Sari Antan selain direktur mungkin ada karyawan atau staf,atau bahkan mungkin ada oknum pejabat diatas direktur,kita tidak tahu.

Kemudian di lingkungan Pemda Cilacap,mungkin bukan hanya dua orang,bisa lebih dari itu.
Dari lahirnya Perda terkait anggaran untuk pembelian tanah milik PT RSA,tidak bisa itu hanya kehendak eksekutif pasti ada persetujuan legeslatif.
Disitu juga ada Badan Anggaran (Banggar) yang membahas terkait penganggaran,ini juga harus menjadi perhatian serius oleh pihak Kejati.

Kemudian di tingkat bawah,mulai dari proses pengadaan,penawaran/lobi lobi dan penetapan harga juga melibatkan pihak pihak yang dibawah,mungkin ada broker,Kades atau bahkan Camat,ini juga tidak boleh luput dari perhatian APH( Kejati).

Lalu di PT Cilacap Segara Artha ,apa hanya komisaris yang harus bertanggung jawab,apakah tidak ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab,ini yang menjadi pertanyaan masyarakat selama ini.kok bisa hanya komisaris.

Jika kotak Pandora dibuka bersama sama dan dinikmati secara berjamaah,ya harus ditanggung/dibayar bersama meskipun itu sanksi hukuman

Kita semua berharap mudah mudahan fenomena Gunung Es tidak terjadi dalam penuntasan kasus korupsi BUMD di Cilacap.

Kita tunggu keseriusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bambang P