NASIONAL

HAKLI Apresiasi Kerjasama Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Lingkungan

247
×

HAKLI Apresiasi Kerjasama Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 31/5 (MSB) – Adanya nota kesepahaman berupa memorandum of understanding (MoU) antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Kapolri mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menata dan menunjukkan kepedulian terhadap kualitas serta keberlangsungan lingkungan hidup.

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Rabu (28/5/25) diyakini sebagai langkah signifikan pemerintah dalam meminimalisir kegiatan pencemaran lingkungan melalui berbagai inisiatif kolaboratif antara Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Menyikapi MoU tersebut, HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia), yang juga merupakan praktisi, merasa perlu untuk mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mengawal keberlangsungan kesepahaman antara kedua lembaga negara ini.

“Penandatanganan MoU patut diapresiasi sebagai manifestasi sinergi antar lembaga negara. Namun, apresiasi tersebut perlu diimbangi dengan sikap kritis, sejauh mana kesepahaman ini berdampak nyata terhadap penegakan hukum lingkungan hidup,” ungkap Johny Sumbung, Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan HAKLI sekaligus Ketua Bidang Sosial Kesehatan pada Keluarga Besar Putra Putri POLRI.

Menurut Johny, saat ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk berperan sebagai informan di lapangan guna memastikan efektivitas terhadap langkah-langkah simbolik semacam ini (MoU). Ia menjelaskan lebih lanjut tentang dampak kesehatan terhadap lingkungan di Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat sampah dan limbah seharusnya menjadi indikator bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Indonesia telah memiliki UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang secara tegas mengatur kewenangan penyidik pidana lingkungan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah Kementerian LH. Oleh karena itu, saya mendorong masyarakat untuk melaporkan kejadian maupun situasi di wilayah masing-masing guna mengawasi realisasi dari MoU ini. Selain itu, HAKLI memiliki tenaga sanitasi lingkungan hingga tingkat Puskesmas, dengan jumlah kurang lebih 40 ribu tenaga sanitasi, yang dapat berfungsi sebagai informan terkait kerusakan lingkungan, baik sampah maupun limbah,” jelasnya.

“Pasal-pasal dalam UU tersebut telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk bertindak terhadap pencemar dan perusak lingkungan. Polri, melalui unit Tipidter Bareskrim, bahkan telah berulang kali menangani kasus-kasus lingkungan hidup, baik terkait pembakaran sampah, pembakaran hutan, maupun pembuangan limbah B3 secara sembarangan,” tuturnya.

Dalam konteks kesepahaman MoU antara Kementerian LH dan Polri, Johny lebih mendorong terhadap konsistensi penegakan hukum yang adil terhadap kegiatan perusakan maupun pengabaian keberlangsungan lingkungan hidup, dan tidak sekadar sebagai kegiatan formalitas atau pembentukan opini publik.

“Kita pun sebagai masyarakat masih sering menyaksikan lemahnya penegakan hukum terkait kegiatan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Sebut saja pencemaran B3 di sejumlah kawasan industri, praktik pertambangan ilegal, pengabaian penanganan sampah ramah lingkungan, dan lainnya. Hal ini seharusnya segera menjadi perhatian utama untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Johny juga menilai bahwa untuk menggalakkan kegiatan perlindungan lingkungan hidup, keterlibatan masyarakat merupakan langkah objektif yang dapat mendukung prinsip pencemar membayar, di mana siapa yang mencemari wajib dihukum dan memperbaiki kerusakan.

“Prinsip tersebut tidak akan hidup atau efektif dalam praktiknya jika hukum hanya dibaca dan bukan ditegakkan. Biarkan unsur masyarakat yang menjadi pendorong serta penggerak dalam keberlangsungan penegakan hukum tersebut. Jadi, MoU ini haruslah riil dan bukan sekadar tatanan kata semata,” sebut dia.

Jika MoU ini mampu mendorong aksi nyata dalam penindakan dan penegakan hukum secara konkret, Johny optimis bahwa langkah supremasi penegakan hukum terhadap tindakan kejahatan dan perusakan lingkungan hidup di setiap daerah akan dapat ditegakkan demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik dan terjaga.

(red)