Jakarta Pusat, 03/09 (MSB) – Laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait cekcok antara pemilik dan penghuni kost di Brown Residence, Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026) malam, segera ditindaklanjuti personel Polsek Sawah Besar. Petugas yang dipimpin Aiptu Ranu Prahwoto bersama anggota Reskrim dan Samapta mendatangi lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pemilik kost berinisial ( E ) dan penghuni kost berinisial ( R ). Polisi kemudian memfasilitasi mediasi. Kedua pihak sepakat penghuni kost meninggalkan tempat dan membawa barang-barangnya, sementara kewajiban pemilik kost terkait pengembalian uang sewa bulan September dan deposit diselesaikan dan dikembalikan kepada penghuni.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KOMBESPOL Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan layanan 110 menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan kehadiran dan bantuan kepolisian.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan humanis dengan mengedepankan penyelesaian yang kondusif.
Masyarakat mengapresiasi respons cepat personel Polsek Sawah Besar dalam menangani laporan tersebut. Warga berharap layanan Polisi 110 terus menjadi sarana yang mudah diakses sehingga setiap persoalan di lingkungan masyarakat dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Respons cepat melalui layanan 110 dan pendekatan mediasi menjadi wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai. Setelah mediasi dilakukan, kedua pihak menyepakati penyelesaian dan situasi di lokasi terpantau aman serta kondusif.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)







