Kota Batu, swarabhayangkara.com- Kejaksaan Negeri Batu, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bertempat di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Tlekung, Junrejo, Kota Batu, Kamis (14/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, SH., MH. Dalam kesempatannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah dari 48 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam pidana umum, periode Januari-Oktober 2024.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi kewajiban Kejari Batu, karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum,” jelas Didik.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa perkara diantaranya Narkotika, Pelanggaran undang-undang kesehatan dan tindak pidana ringan.
Didik menambahkan, Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat, barang bukti berupa narkotika dimusnahkan didalam tungku incinerator, botol miras dihancurkan menggunakan buldozer dan barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan cara di pecahkan dengan menggunakan martil lalu dimasukan kedalam air keras.
Dirinya berharap, kedepan barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya bisa semakin sedikit, mengindikasikan penurunan tindak pidana di Kota Batu.
Dalam penyelesaian perkara Narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restorative sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Sedangkan dalam perkara Narkotika putusan Pengadilan sejumlah 30 perkara yang terdiri dari 67 pocket Ganja dengan berat total 6389,42 Gram, 157 Pocket Sabu dengan berat total 1014,763 Gram, 1 bungkus Pil Ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1,106 Gram.
Sementara Perkara UU Kesehatan Putusan Pengadilan sejumlah 5 perkara yang terdiri dari 50588 butir pil LL, Barang Bukti Handphone dari Tindak Pidana TPUL dan Narkotika sejumlah 32 buah Handphone dan Tindak pidana (Tipiring) berupa Minuman Keras sejumlah 4 perkara yang terdiri dari 203 botol berbagai merk dan ukuran.
Sedangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. (Ariad)







