Dolok Sanggul, 27/9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti dari sebanyak 18 perkara tindak pidana sejak periode Februari hingga September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Dalam kegiatan di Dolok Sanggul, Kamis, Kepala Kejari Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi oleh kasus tindak pidana umum (tipidum).
“Total ada 18 perkara yang barang buktinya kita musnahkan. Kasus tipidum yang paling dominan, selain itu kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti dimusnahkan yakni ganja 103 gram dan sabu 42 gram,” ujarnya.
Noordien menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap,” katanya.
Selain narkoba, pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejari Humbang Hasundutan itu berupa dokumen, pakaian, tas, tali, kaca, alat penghisap narkoba, timbangan elektrik, perangkat elektronik dan senjata tajam.
“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan kategori barang. Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tak dapat digunakan lagi. Sementara barang bukti lainnya dibakar di dalam tong sampah besi,” ujarnya.
(binsar)







