DAERAH

Kejati Kepri Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Dinas Kesehatan

270
×

Kejati Kepri Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungpinang 04/12– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri.

Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima, dikaji, dan akan masuk tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Laporan Forkorindo telah ditelaah dan akan dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya peristiwa hukum sesuai substansi laporan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Menurut Yusnar, Kejati akan melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak terkait, termasuk Dinkes Kepri.

Ketua Umum Forkorindo, Tohom, sebelumnya melaporkan dugaan korupsi berdasarkan hasil investigasi lembaganya melalui E-Katalog LKPP. Ia menyebut terdapat perbedaan signifikan anggaran antara 2023 dan 2024, namun pertanggungjawabannya belum transparan.

“Tahun 2024 tercatat dana Rp15,9 miliar untuk 1.090 paket kegiatan, sedangkan 2023 mencapai Rp24,4 miliar dengan 865 paket. Hingga kini belum ada penjelasan rinci soal realisasi dan manfaatnya,” tegas Tohom.

Forkorindo juga mengeluhkan bahwa surat klarifikasi yang dilayangkan ke Dinkes Kepri tidak direspons, bertentangan dengan kewajiban keterbukaan publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Tohom menegaskan bahwa laporan resmi ini dilengkapi bukti hasil investigasi lapangan dan analisis dokumen.

“Saya datang langsung dari Jakarta bukan tanpa dasar. Kami membawa bukti kuat dan menyerahkannya kepada Kejaksaan sebagai lembaga berwenang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kejati Kepri memastikan proses pendalaman laporan akan berjalan sesuai prosedur hukum. (Ludin)