NASIONAL

Kemenag Raih Predikat Informatif Lagi, Informasi Kini Tak Lagi Disimpan Sendiri

229
×

Kemenag Raih Predikat Informatif Lagi, Informasi Kini Tak Lagi Disimpan Sendiri

Sebarkan artikel ini

 

INVENTIF — Kementerian Agama kembali membuktikan bahwa informasi publik bukan lagi barang eksklusif.

Untuk ketiga kalinya berturut-turut, Kemenag meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebuah capaian yang menandakan bahwa transparansi kini sudah menjadi kebiasaan, bukan sekadar slogan tahunan.

Dengan nilai 94,62—naik tipis namun bermakna dari tahun sebelumnya—Kemenag menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka pintu, tapi juga memastikan pintu itu tidak kembali ditutup setelah acara penghargaan selesai.

Penghargaan diterima Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Jakarta, Senin (15/12/2025). Dalam keterangannya, Thobib menyampaikan rasa syukur sekaligus komitmen bahwa informasi publik akan terus disajikan secara terbuka, akurat, dan—yang paling penting—mudah diakses, bukan mudah dijanjikan.

“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menyajikan informasi yang terbuka,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa keterbukaan bukan pekerjaan musiman, apalagi sekadar demi nilai indeks.

PTKIN Ikut Terbuka, Jumlahnya Melonjak

Yang menarik, keterbukaan ternyata menular. Tahun ini, sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berhasil menyandang predikat Badan Publik Informatif. Angka ini melonjak 120 persen dibandingkan tahun lalu, saat jumlah PTKIN informatif masih bisa dihitung dengan satu tangan.

“Tahun ini kami lakukan pembinaan intensif,” jelas Thobib. Hasilnya, dari 16 PTKIN yang masuk tahap uji publik, 11 dinyatakan informatif, empat menuju informatif, dan satu cukup informatif—sebuah klasifikasi yang menunjukkan bahwa transparansi pun memiliki jenjang karier.

Kenaikan ini menjadi bukti bahwa setelah dibina, diawasi, diuji, dan dinilai, informasi akhirnya menemukan jalannya menuju publik.

Informatif Menurut Indeks, Bukan Perasaan

Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), yang mengukur kepatuhan terhadap undang-undang, persepsi masyarakat, hingga kemampuan badan publik menyelesaikan sengketa informasi.

Tahun ini, jumlah badan publik yang dinilai meningkat dari 363 menjadi 387. Artinya, semakin banyak lembaga yang siap diuji keterbukaannya—atau setidaknya siap dinilai.

“Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi,” ujar Nunik. Sebuah kesadaran yang, idealnya, tidak hanya hidup di ruang penilaian.

Terbuka Hari Ini, Dijaga Besok

Dengan raihan ini, Kemenag tidak hanya mengoleksi penghargaan, tetapi juga menanggung ekspektasi publik: bahwa predikat informatif bukan sekadar piagam dinding, melainkan praktik sehari-hari.

Sebab pada akhirnya, informasi publik bukan tentang siapa yang paling sering mendapat penghargaan, melainkan siapa yang paling konsisten membuka diri—bahkan ketika tidak sedang dinilai. (Is)