NASIONAL

Ketika Zakat Hampir Disangka Bisa Jadi Lauk Tambahan: Negara Tegaskan Delapan Asnaf Bukan Delapan Skema

168
×

Ketika Zakat Hampir Disangka Bisa Jadi Lauk Tambahan: Negara Tegaskan Delapan Asnaf Bukan Delapan Skema

Sebarkan artikel ini

swarabhayangkara.com, Jakarta — Di negeri yang kreatif ini, apa pun yang terdengar “dana umat” sering kali dianggap siap dimasukkan ke dalam keranjang program apa saja.

Maka ketika beredar bisik-bisik bahwa zakat bisa dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), negara merasa perlu berdiri, membersihkan mikrofon, lalu berkata: tunggu dulu.

Melalui Kepala Biro Humasnya, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa zakat tidak sedang, tidak pernah, dan tidak akan menjadi topping kebijakan MBG. Penegasan itu disampaikan oleh Thobib Al Asyhar dengan nada yang terdengar seperti jawaban atas pertanyaan yang sebenarnya tak perlu ada—namun entah kenapa selalu muncul.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG,” tegasnya di Jakarta. Sebuah kalimat yang sederhana, tetapi di republik yang hobi mengutak-atik istilah, kesederhanaan justru terdengar revolusioner.

Zakat, kata Kemenag, tetap setia pada delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Delapan golongan ini sudah final sejak berabad-abad lalu — belum pernah direvisi lewat rapat koordinasi, belum pernah diubah melalui peraturan turunan, dan tampaknya tidak membutuhkan “penyesuaian nomenklatur”.

Namun di zaman di mana segala sesuatu bisa direbranding, publik memang mudah membayangkan skenario absurd: bagaimana jika “fakir” diterjemahkan sebagai “rentan gizi”? Bagaimana jika “fisabilillah” diperluas maknanya hingga mencakup proposal program? Imajinasi seperti itu rupanya cukup kuat hingga negara perlu mengingatkan: syariat bukan lembar excel yang bisa ditambah kolom baru bertajuk “MBG”.

Landasan hukumnya pun ditegaskan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 dan 26 mengatur bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat, dengan prinsip prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Kata-kata yang selalu terdengar megah dalam siaran pers, dan semoga tak berhenti sebagai ornamen kalimat.

Thobib menyebut zakat sebagai “amanah umat”. Kalimat ini, jika diterjemahkan secara jujur, berarti: dana ini bukan cadangan kreatif untuk menambal program yang kekurangan pembiayaan. Ia bukan dana siluman yang bisa dialihkan atas nama urgensi nasional.

Pengelolaan zakat, lanjut Kemenag, dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin resmi, yang diaudit secara berkala. Transparansi menjadi kata kunci — sebuah kata yang di negeri ini sering dipakai, meski kadang publik harus membawa senter sendiri untuk benar-benar melihatnya.

Pada akhirnya, klarifikasi ini menyisakan ironi halus: di tengah banyaknya kebijakan yang fleksibel, justru teks suci dan undang-undang lama yang terlihat paling konsisten. Delapan asnaf tetap delapan. Tidak bertambah menjadi sembilan hanya karena ada program baru yang terdengar populis dan mengenyangkan secara narasi.

Barangkali inilah kabar baiknya: setidaknya untuk saat ini, zakat masih tahu kepada siapa ia harus pulang. Dan negara, untuk sekali ini, memilih untuk tidak mencoba menafsirkan ulang alamatnya.