DAERAH

Kisruh Hubungan Kerja Di Desa Klapagading Kulon Banyumas berbuntut Pemecatan.

230
×

Kisruh Hubungan Kerja Di Desa Klapagading Kulon Banyumas berbuntut Pemecatan.

Sebarkan artikel ini

Banyumas – swarabhayangkara com(2/1/2026). Ketidak harmonisan hubungan kerja antara Kepala desa dan perangkatnya sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun.

Puncaknya ketika terjadi demo perangkat dan sekelompok masyarakat sekitar tiga tahun yang lalu.
Dampak dari itu bukan hanya ngantor berpisah tempat antara Kades dan perangkatnya,tetapi pelayanan masyarakat juga terganggu.
Banyak pelayanan masyarakat yang tidak bisa segera tertangani,imbasnya terjadi ketidak puasan dihati masyarakat.
Sementara masyarakat menuntut agar segera ada perbaikan dibidang pelayanan.

Diduga ada kesengajaan pelayanan asal jalan oleh oknum perangkat desa,dan peringatan kepala desa sudah tidak digubris karena sudah tidak mau bekerjasama dan sangat kental aroma penolakan.

Kepala desa sudah jengah dengan sikap demikian yang mengakibatkan pelayanan masyarakat jadi tersendat.
Kepala desa Karsono mengambil langkah tegas melakukan pemberhentian alias pemecatan kepada perangkatnya yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan regulasi dan tupoksi.

Ambil Langkah Tegas.

“Hari ini tanggal dua Januari tahun dua ribu dua enam, saya selaku Kepala desa memandang perlu mengambil langkah tegas,memberhentikan sembilan perangkat desa yang sudah tidak mau bekerja sama dan tidak bisa bekerja sesuai ketentuan yang ada.
Ini saya lakukan demi kepentingan masyarakat dan pemerintah desa,bukan untuk kepentingan pribadi”Tegas Karsono.

Ditanya berkaitan dengan pelayanan masyarakat,dia akan segera melakukan penjaringan perangkat dan konsultasi dengan pihak kecamatan.

“Kami bersama BPD akan segera melakukan penjaringan dan untuk pelayanan kami akan mengefektifkan pegawai yang ada,tentu saja kami juga akan konsultasi dgn atasan.

Tanggapan Masyarakat

Ditempat yang sama awak media menemui wakil masyarakat yaitu BPD,darinya diperoleh informasi bahwa pemberhentian perangkat adalah kewenangan kepala desa bukan ranah lembaga BPD.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat itu kewenangan Kades,dan kepala desa memberhentikan karyawannya mestinya sudah dengan pertimbangan matang, BPD gak punya kewenangan apa apa”Jelasnya.
“Harapan kami setelah ada pergantian perangkat pelayanan menjadi lebih baik.
Kami mewakili masyarakat memang merasakan selama ini pelayanan kurang bagus,terkesan menterlantarkan kepentingan masyarakat.”Pungkasnya ketika ditanya tanggapan dan harapan kedepan.

Perangkat yang diberhentikan absen

Tim Media bermaksud menemui perangkat yang diberhentikan,tetapi tidak satupun yang ada di kantor.
Dan sampai berita ini diturunkan wartawan belum bisa menghubungi

Merujuk pasal 5 ayat (1) Permendagri No: 67 Thn 2017,Kepala desa bisa memberhentikan perangkat desa jika yang bersangkutan melanggar larangan atau melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.

Bambang