JAKARTA, 17/09 (MSB) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan konservasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Dua tersangka dalam perkara tersebut kini memasuki tahapan proses penuntutan.
Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/9/2026) setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan merampungkan pemeriksaan saksi, ahli, para tersangka, serta melengkapi alat bukti yang sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. atau Ipunk, mengatakan penyerahan berkas Tahap I menjadi tahapan penting dalam penegakan hukum perikanan yang akuntabel dan profesional.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, aksi destructive fishing itu terjadi di perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Hasil penyidikan menyebut kedua tersangka mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi, namun tetap melakukan penangkapan ikan tanpa izin, menggunakan alat yang melanggar ketentuan, serta menabrak aturan zonasi.
Ipunk menegaskan penggunaan bom ikan merupakan kejahatan yang merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan sehingga tidak akan ditoleransi.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf, M.P.A., menjelaskan penyidik menghadirkan ahli perikanan, ahli kawasan konservasi, dan ahli hukum perikanan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Keterangan para ahli digunakan untuk membuktikan dampak ekologis dan aspek yuridis dari penggunaan bahan peledak di kawasan konservasi.
“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” kata Halid.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut KKP terhadap berbagai informasi mengenai maraknya praktik bom ikan di Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Dalam operasi Pangkalan SDKP Bitung pada 22–31 Agustus 2026, petugas menemukan satu bom ikan sekaligus mengamankan para pelaku.(red)







