Jakarta Pusat, 10/09 (MSB) – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan penganiayaan di wilayah Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, langsung ditindaklanjuti personel Polsek Johar Baru, Rabu (9/9/2026) dini hari.
Laporan diterima SPK Polsek Johar Baru sekitar pukul 04.54 WIB. Aduan tersebut menyebut adanya dugaan penganiayaan di Jalan Tanah Tinggi Sawah D 50 RT 011/RW 012, Kelurahan Tanah Tinggi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan layanan 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan yang membutuhkan kehadiran kepolisian. “Setiap laporan masyarakat harus direspons dengan cepat dan tepat. Personel di lapangan harus segera memastikan kondisi serta memberikan penanganan sesuai dengan situasi yang ditemukan,” ujar Reynold.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 05.08 WIB Padal, Ka SPK, dan piket Reskrim Polsek Johar Baru mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali informasi terkait laporan warga.
Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi, menegaskan bahwa personel piket fungsi langsung bergerak setelah menerima laporan melalui 110. “Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran laporan dan melakukan penanganan awal. Korban kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Zakaria.
Polsek Johar Baru selanjutnya melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai prosedur, termasuk mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian atau potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian yang tersedia sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)







