Jembrana, 29/10 – Praktik ilegal penyaluran aspal curah atau yang dikenal dengan istilah “kencing aspal” di wilayah Bali Barat akhirnya terbongkar. Hasil investigasi tim redaksi menemukan indikasi kuat keterlibatan armada pengangkut milik PT. MTP BWI Group dalam aktivitas tersebut.
Berawal dari unggahan viral di media sosial yang menyoroti aktivitas mencurigakan truk pengangkut aspal curah di kawasan Bali Barat, tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Lokasi pertama yang disasar berada di Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Di lahan milik warga, ditemukan ratusan drum aspal curah dalam kondisi penuh maupun kosong.
Menurut salah seorang warga, aspal-aspal curah itu milik R, warga Kota Negara. R diduga menerima aspal setiap minggu dari truk tangki pengangkut asal Jawa. Dari satu tangki, R bisa mendapatkan 5 hingga 10 drum aspal curah.
Penelusuran berlanjut ke kawasan Terminal Cargo Gilimanuk, yang disebut-sebut sebagai lokasi aktivitas “kencing” aspal curah.
Di lokasi, tim menemukan tumpukan drum aspal curah serta empat unit truk tangki bertuliskan PT. MTP Group terparkir tak jauh dari SPBU Gilimanuk.
Sekitar pukul 17.30 WITA, satu unit mobil pikap putih datang membawa drum kosong dan menurunkannya di dekat truk-truk tersebut. Saat tim kembali ke lokasi sekitar pukul 20.30 WITA, drum yang sebelumnya kosong sudah terisi penuh aspal curah dalam kondisi masih hangat, tertutup terpal dan ban bekas.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik “kencing” benar-benar terjadi di area terminal cargo.
Konfrontasi dengan Pihak Perusahaan
Keesokan harinya, Senin, 27 Oktober 2025, tim redaksi akhirnya bertemu dengan Didik, yang mengaku sebagai Marketing PT. MTP BWI Group.
Bukannya memberikan klarifikasi, Didik justru menuding tim sebagai pihak yang menyebarkan unggahan viral tersebut dan mengancam akan melapor ke Siber Polri.
Namun, saat dilakukan pengecekan langsung di lokasi penimbunan, ditemukan bekas segel bertuliskan PT. MTP BWI berserakan di sekitar drum aspal curah. Didik akhirnya tak bisa membantah dan mengakui segel tersebut memang milik armada perusahaannya. Ia berjanji akan melakukan evaluasi terhadap para sopir.
Dalam percakapan lebih lanjut, Didik secara tidak sengaja mengaku telah mengetahui praktik “kencing” ini sejak lama. Ia bahkan menyebut dua penadah berinisial K dan R, yang disebutnya sebagai “pemain lama” di wilayah Bali Barat.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan internal PT. MTP BWI Group dalam jaringan praktik ilegal aspal curah yang sudah berlangsung lama.
Menariknya, di akhir pertemuan, Didik sempat mencoba menyodorkan amplop coklat berisi uang kepada salah satu anggota tim redaksi dengan alasan “uang bensin”.
Tindakan tersebut langsung ditolak, bahkan sempat direkam oleh anggota tim lainnya sebagai bukti dugaan upaya suap terhadap jurnalis.
Dengan berbagai bukti berupa foto, video, dan dokumen lapangan, tim redaksi berencana melaporkan temuan praktik ilegal ini kepada aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, kegiatan “kencing” aspal curah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan perusahaan resmi.
(Iqbal)







