swarabhayangkara.com, Jakarta – Di tengah riuh rendah diskusi bertajuk “Bahaya Pencemaran Uap BBM SPBU di Indonesia” yang digelar Divisi Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Video (AJV) di Pictum Cafe, Rabu (4/3/2026), satu pertanyaan menggantung di langit-langit ruangan: sampai kapan publik diminta maklum atas udara beracun yang dihirupnya sendiri?
Ketua Divisi Lingkungan Hidup AJV, Iskandar, menyampaikan bahwa kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya di Jakarta, berpotensi menghasilkan uap Volatile Organic Compounds (VOCs) yang berbahaya bagi kesehatan. Uap ini muncul dari penguapan bensin saat proses distribusi dan pengisian bahan bakar.
“Ini bukan sekadar bau bensin yang menusuk hidung. Uap VOCs mengandung senyawa berbahaya yang bila terpapar terus-menerus bisa mengganggu sistem pernapasan hingga memicu penyakit kronis,” ujarnya.
Dengan sekitar 12.000 SPBU tersebar di Indonesia dan sekitar 7.000 di Pulau Jawa, potensi paparan polusi dari uap bahan bakar menjadi ancaman nyata. Terlebih di Jakarta, kota yang saban tahun dinobatkan sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Ironisnya, ketika indeks kualitas udara melonjak ke level “tidak sehat”, yang kerap disalahkan hanya knalpot kendaraan, sementara uap yang menguap perlahan di setiap SPBU luput dari sorotan serius.
Hukum Ada, Nafas Tetap Sesak
Secara normatif, negara sebenarnya tidak kekurangan perangkat hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Di sektor energi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Minerba) memang lebih banyak mengatur tata kelola pertambangan. Namun semangatnya tetap menegaskan kewajiban pelaku usaha menjaga keberlanjutan lingkungan dalam setiap rantai usaha energi, termasuk distribusi produk turunannya.
Masalahnya, hukum kerap hanya terdengar gagah di atas kertas. Di lapangan, pekerja SPBU menghirup uap bensin setiap hari tanpa sistem vapor recovery yang memadai. Konsumen berdiri di samping pompa, menarik napas dalam-dalam, mungkin tanpa sadar bahwa yang mereka hirup bukan sekadar aroma bahan bakar, melainkan senyawa yang berpotensi merusak kesehatan jangka panjang.
Dari Cerita Sahabat ke Ancaman Publik
Pemerhati lingkungan, Vinnezya Priscillia, menuturkan kegelisahannya bermula dari cerita seorang sahabat yang bekerja di SPBU. Setiap hari ia mencium aroma bensin, dan belakangan kondisi fisiknya mulai rentan.
“Kalau paparan ini terjadi terus-menerus, risikonya bukan main. Uap VOCs bisa berdampak lebih serius dari yang dibayangkan masyarakat,” katanya.
Secara ilmiah, beberapa senyawa VOC seperti benzena diketahui bersifat karsinogenik. Paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan darah, gangguan pernapasan, hingga kanker.
Dalam konteks Jakarta yang sudah dibebani polusi partikulat (PM2.5) dari kendaraan, industri, dan pembangkit, tambahan polusi dari uap BBM ibarat menu pelengkap dalam jamuan racun harian warga.
Kadar VOC Capai 10.000 ppm
Dari hasil pengamatan lapangan di sejumlah SPBU di Jakarta, kadar VOC dilaporkan berada pada kisaran 5.000 hingga 10.000 ppm. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas aman yang lazim diterapkan di berbagai negara, yakni sekitar 500 ppm.
Situasi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat Indonesia memiliki sekitar 12.000 SPBU, dengan sekitar 7.000 unit berada di Pulau Jawa. “Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” tegas Iskandar.
Hal senada disampaikan Vinnezya Priscillia, ia menilai Indonesia belum memiliki regulasi yang secara tegas mengatur batas ambang VOC di SPBU.
“Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujar mahasiswa Universitas Cyber Asia.
Ia juga membandingkan pengalamannya saat berada di Tiongkok. “Saat di Tiongkok, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOC juga masih minim,” tambah Vinnezya.
Negara, Pengusaha, dan Nafas Rakyat
Diskusi ini mendorong pemerintah dan pemilik SPBU untuk mengambil langkah konkret meminimalisir dampak pencemaran, termasuk penerapan teknologi pengendalian uap dan pengawasan ketat standar operasional.
Dalam kerangka hukum, kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Namun, penegakan hukum sering kali bergerak lebih lambat dari laju penguapan bensin di siang hari yang terik.
Satirnya, negara kerap mengkampanyekan gaya hidup sehat, berolahraga di ruang terbuka, dan mengurangi rokok, tetapi membiarkan warganya berdiri di antara uap bahan bakar tanpa perlindungan optimal. Seolah-olah paru-paru rakyat adalah variabel yang dapat dinegosiasikan demi efisiensi distribusi energi.
Jika pemerintah dan pelaku usaha benar-benar “bergandeng tangan”, sebagaimana diharapkan para narasumber, maka yang digenggam bukan sekadar komitmen simbolik, melainkan kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebab pada akhirnya, udara bukan milik korporasi, bukan pula milik negara. Ia adalah hak setiap warga. Dan hak itu, menurut hukum yang sama-sama kita akui, tidak boleh diuapkan begitu saja.







