DAERAH

Kota Pematang Siantar menjadi Kota Wisata Narkoba, Pemko dan Polres Tidak berani Menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar

1756
×

Kota Pematang Siantar menjadi Kota Wisata Narkoba, Pemko dan Polres Tidak berani Menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar, 19/11 (MSB) – Kota Pematang Siantar tampaknya sudah berubah menjadi Kota Narkoba atau Kota Tujuan Wisata Narkoba, Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini karena peredaran Barang Haram Narkoba Ekstasi, Shabu-Shabu, Happy Five (H5) sangat masif dan beredar sangat bebas dan sangat mudah didapat. Karena itu, generasi muda harapan bangsa di Kota Pematang Siantar ini sangat mudah kecanduan dalam mengkonsumsi Narkoba yang mengancam nyawa dan masa depan generasi penerus bangsa.

 

Apalagi, aparat Penegak Hukum, Polisi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sama sekali tidak memperdulikannya. Bahkan, mereka justru menjadi partner dan bergandengan tangan, bersama-sama para Bandar Narkoba Kelas Kakap yang Tidak Tersentuh Hukum dan menjadi “Biang Keladi” masivnya peredaran Narkoba secara bebas. Tentu saja, fakta tentang Narkoba di Kota Pematang Siantar sungguh sangat mengerikan dan memprihatinkan.

Siapakah pemasok Narkoba dengan berbagai jenis itu? Tentu saja, Pemasok Barang Haram itu adalah Bandar Besar bernama GOPU dan JIMMY yang sampai hari ini masih bebas berkeliaran. GOPU dan JIMMY adalah Bandar Besar Narkoba di Pematang Siantar yang tidak tersentuh Hukum. Tidak ada satupun Polisi atau Aparat Penegak Hukum yang berani menghadapinya.

Berdasarkan informasi yang didapat Swarabhayangkara, terkait peredaran narkoba di Pematang Siantar, sudah ramai dan marak secara terang-terangan di Tempat Hinuran Malam (THM). Padahal, berbagai Media Massa pun gencar memberitakan terkait Hebatnya kerja Sindikat Bandar Narkoba dengan oknum Polisi dan Aparat Penegak Hukum lainnya. Bahkan mereka tidak menggubrisnya dan sama sekali tidak memperdulikannya dengan rusaknya generasi muda harapan bangsa yang mengkonsumsi Narkoba.

Di sisi lain, para Penjahat Narkoba ini, secara terbuka telah menutup mata dan telinganya himbauan tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh organisasi massa, para ustadz, para pendeta dan para pemuka agama lainnya, yang secara keras agar menangkap para bandar narkoba dan oknum polisi yang mengedarkan narkoba di Kota Pematang Siantar, termasuk di Taman Hiburan Malam yang menjadi tempat peredaran bebas Narkoba.

“Kami sudah menghimbau pihak aparat penegak hukum agar menghentikan peredaran narkoba oleh pemain besar dan bandar-bandar yang tidak tersentuh hukum itu. Jangan sampai, kami bergerak sendiri untuk memberantas peredaran narkoba,” salah seorang tokoh dan pemuka Agama di Kota Pematang Siantar yang tidak ingin disebutkan jati dirinya.

Hal itu diungkapkan karena, akhir-akhir ini, bisnis haram Narkoba sudah secara terbuka dijual di Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi tempat transaksi penjualan narkoba. Hal ini secara luas menjadi sorotan masyarakat Pematang Siantar terkait peredaran dan penjualan narkoba jenis Ekstasi, Happy Five, sabu-sabu dan yang lainnya di Kota Pematang Siantar.

 

Investigasi

Terkait berbagai informasi media yang gencar dilakukan, Tim MSB melakukan investigasi untuk membuktikan bahwa THM itu merupakan sarang narkoba dan tempat peredaran barang haram yang menghancurkan kehidupan generasi muda.

Tim kemudian menyambangi lokasi THM dan masuk ke Koin Bar. Tim kemudian memanggil dan menanyakan kepada salah seorang waiters yang (identitas tidak disebutkan).  “Apakah di tempat ini ada dan bisa beli pil ekstasi ?,”  Waiters itu dengan perlahan mengatakan: “Ada. Tapi untuk membeli Pil tersebut harus langsung melalui mereka, tapi tidak bisa jumpa langsung dengan penjualnya, ada perantaranya.”

Tim kemudian bertanya kembali ke Waiters: Apakah Anda dapat membelikannya? Sang Waiters menjawab bisa, dengan harga per pil  Rp 350 Ribu Bang,” katanya dengan suara perlahan.

Setelah menerima duit sejumlah Rp350,000,- Waiters langsung pergi membeli pil ekstasi, dan selanjutnya menyerahkan pil tersebut kepada Tim.

Dari hasil investigasi dan pantauan langsung oleh Tim, dapat disimpulkan bahwa THM adalah salah satu tempat peredaran narkoba terutama jenis ekstasi.

Dari hasil investigasi tersebut Tim sempat mengkonfirmasi kepada Kapolres Siantar tentang masih terbuka dan bebasnya THM menjadi tempat dan sarang peredaran dan penjualan narkoba.

Sayangnya, Kapolres Pematang Siantar diam seribu bahasa alias tidak menggubrisnya dan tidak menjawabnya satu kata pun.

Padahal, pada September 2024 lalu, Kapolres telah melakukan penandatanganan naskah komitmen Bersama Tolak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam.

Penandatanganan itu dilakukan di Aula Widya Satya Brata, Polres Pematang Siantar, di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu, 3 September 2023.

Penandatanganan itu dilakukan secara berama-sama dengan Forkopimda dan BNN Kota Pematang Siantar.

 

Razia Rutin

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, peredaran dan penjualan narkotika di Kota Pematang Siantar, para tokoh masyarakat dan tokoh agama Pematang Siantar meminta kepada penegak hukum dan Forkopimda Kota Pematang Diantar melakukan razia rutin serta menyasar para pengunjung maupun pemandu lagu di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar.

Bahkan pada tanggal 18 November 2024, masyarakat secara tegas meminta agar Pemerintah Kota Pematang Siantar melakukan penutupan terhadap THM yang terlibat menjadi tempat dan penyedia  peredaran narkoba.

“Dalam menghadapi persiapan Pilkada juga diharapkan melakukan razia secara gencar agar tercipta kondisi nyaman dan upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras), narkoba, perjudian, dan kejahatan-kejahatan lainya,” kata Burhan yang mewakili tokoh agama dan masyarakat.

Ia meminta kegiatan razia tersebut nantinya menyasar tempat-tempat hiburan malam (THM) seperti, Bar, Café dan Karaoke yang berada di Kota Pematang Siantar.

Selain itu, perlu untuk menggelar tes urine, dimana pada kegiatan tersebut Polres diminta melakukan razia minuman keras.

“Diharapkan dengan razia rutin ini, Kota Pematangsiantar bisa bersih dari peredaran narkoba dan harus dilakukan secara mendadak,” kata Burhan.

Diharapkan, tidak hanya pengunjung, pengelola dan pemandu lagu jangan lolos dari pemeriksaan tes urin. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi pemakaian dan peredaran narkoba, disamping melakukan razia minuman-minuman keras Tempat Hiburan Malam (THM).

Dengan kegiatan razia rutin ini, Kota Pematang Siantar dapat meminimalisir dan bisa bersih dari peredaran narkoba. Disisi lain, sejumlah pihak mengatakan, permintaan razia THM di Kota Pematang Siantar ini, bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita harapkan, razia hendaknya  dilakukan secara mendadak, agar tidak ada kebocoran informasi, sehingga tempat THM yang disinyalir marak dan rentan terhadap peredaran narkoba jenis lainnya dapat ditangkap,” kata Burhan.

Masyarakat sangat mendukung pelaksanaan razia yang telah dilakukan seperti razia yang dilakukan oleh personil Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Utara yang rutin dilakukan dalam pengrebekan sarang narkoba di tiga lokasi Kota Pematang Siantar pada Sabtu (16/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Lokasi tersebut yaitu eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kemudian Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Terakhir Lorong 7, depan gudang botot Dalanta Horas, Jalan Bah Tongguran Ujung Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Masyarakat Pematang Siantar juga mengingatkan Kapolres Kota Pematang Siantar, Walikota Pematang Siantar dan Kapolda Sumatra Utara, agar melakukan razia dan pemantauan rutin dan meminta dengan tegas untuk menutup semua jenis THM yang diduga tempat peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dan jenis lainnya agar Siantar bebas dari narkoba penghacur generasi muda kota pematang Siantar.  (ILHAM/TIM)