NASIONAL

Pemkot Jakpus kembalikan fungsi jalur hijau Jati Pinggir

7
×

Pemkot Jakpus kembalikan fungsi jalur hijau Jati Pinggir

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, 22/7  – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai mengembalikan fungsi jalur hijau di kawasan Jati Pinggir, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, melalui pembongkaran bangunan nonhunian yang berdiri di sempadan Sungai Banjir Kanal Barat (BKB).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Suprayogie mengatakan pengembalian fungsi kawasan dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang terbuka hijau (RTH) yang telah melalui proses sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sejak tahun lalu.

“Penertiban hari ini dalam rangka penataan ruang terbuka hijau kawasan Jati Pinggir. Ini sudah disosialisasikan melalui forum grup diskusi sekitar Oktober sampai November tahun lalu sebanyak tiga kali,” kata Suprayogie di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, sebanyak 481 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan pembagian pekerjaan ke dalam tiga segmen agar proses pengembalian fungsi kawasan berjalan lebih efektif.

Suprayogie memastikan tidak ada rumah tinggal warga yang dibongkar dalam kegiatan tersebut. Bangunan yang terdampak berupa balai warga, pos, serta beberapa bangunan nonhunian lainnya dengan jumlah sekitar tujuh hingga delapan unit.

Ia menyampaikan, warga yang sebelumnya berdagang di kawasan itu akan tetap mendapat ruang usaha setelah melalui proses kurasi.

Adapun kawasan yang ditata memiliki panjang sekitar 1.021 meter dan nantinya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang dilengkapi berbagai fasilitas publik.

Menurut dia, kawasan tersebut akan memiliki jogging track, sarana olahraga, balai warga, serta ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Yang diutamakan warga Petamburan. Dagangannya akan dikurasi dan nanti ditempatkan sesuai pengaturan yang didesain Sudin Pertamanan,” ujarnya.

Setelah seluruh bangunan selesai dibongkar, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat akan langsung memulai pekerjaan penataan kawasan.

Suprayogie memperkirakan proses pengembalian fungsi kawasan berlangsung sekitar satu pekan, sedangkan pembangunan ruang terbuka hijau diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan.

Untuk menjaga kawasan tetap sesuai peruntukannya, pengawasan selanjutnya akan melibatkan para pemangku kepentingan di wilayah Petamburan.

“Selesai nanti dikembalikan kepada pemangku kepentingan Petamburan untuk sama-sama melakukan penjagaan dan pengawasan,” katanya.

(hangky)