*swarabhayangkara.com* – Pelayanan di Samsat Talangagung Polres Malang menuai sorotan tajam. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir dan diskriminatif terhadap wajib pajak yang mengurus sendiri mencuat ke publik.

Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), Fahrul Mozza. Ia mengaku menjadi korban buruknya pelayanan saat mengurus pajak lima tahunan sepeda motor, Rabu (16/09/2026).
Fahrul menceritakan, dirinya sudah melengkapi seluruh persyaratan sesuai prosedur. Bahkan sudah membawa hasil cek fisik bantuan dari Samsat Probolinggo Kota dan KTP asli atas nama.
“Semua berkas lengkap, sesuai aturan. Begitu sampai di Samsat Talangagung, saya malah diarahkan untuk ACC ke Kanit Regident (KRI) di Polres,” ungkap Fahrul.
Ironisnya, saat mendatangi Polres Malang, upaya untuk menemui KRI tidak membuahkan hasil.
“Saya hubungi KRI IPTU Putra, HP aktif tapi telepon tidak direspon, WA tidak dibalas. Saya coba hubungi Kasat Lantas AKP Alif Chelvin juga sama, tidak ada respon. Hubungi Baur STNK Aiptu Eko juga bungkam. No komen,” tegasnya dengan nada kecewa.
Fahrul menyoroti adanya kejanggalan yang kontras. Di satu sisi warga yang mengurus secara mandiri dan taat prosedur dipersulit, namun di sisi lain biro jasa justru berjalan mulus.
“Faktanya, biro jasa gampang semua. Tanpa KTP, tanpa cek fisik bantuan pun lolos. Kenapa? Karena ada biaya tertentu yang tidak masuk ke UPT Bapenda. Masuk kantong pribadi. Ini pungli yang terorganisir,” bebernya.
Menurut informasi yang ia himpun di lapangan, praktik tersebut diduga berjalan atas perintah atasan, baik Kasat maupun KRI. Sementara pihak UPT Bapenda Samsat Malang sendiri, menurutnya, tidak memiliki wewenang terkait ACC tersebut.
“UPT Bapenda atas nama Reni tidak punya wewenang untuk ini. Jadi permainan ada di dalam. Ini yang merugikan masyarakat wajib pajak,” tambahnya.
Kekecewaan senada juga dilontarkan wartawan media online Metro Soerya asal Jember, Angga. Ia mengaku bolak-balik Jember – Samsat Malang Talangagung hanya untuk mengurus kehilangan STNK motor.
“Saya sudah bawa persyaratan lengkap untuk kehilangan STNK, tapi dipersulit juga. Sama persis seperti yang dialami Ketua AWPR. Padahal saya sudah sesuai SOP. Kalau biro jasa yang urus, kenapa bisa cepat? Ada apa ini?” keluh Angga.
Ia menilai, slogan Polri sebagai pelindung masyarakat tidak tercermin dalam pelayanan di lapangan.
“Polisi bukan melindungi, tapi oknumnya yang justru mempersulit aturan untuk memuluskan pungli,” cetusnya.
Atas rentetan kejadian ini, baik Fahrul Mozza maupun Angga mendesak Bidang Propam dan Paminal Polda Jatim untuk segera turun ke lapangan.
“Kami minta Propam Polda Jatim turun, cek kebenaran di lapangan. Jangan biarkan praktik pungli terorganisir ini terus merugikan rakyat. Sidak, periksa, dan tindak tegas oknum yang bermain,” pungkas Fahrul Mozza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanit Regident dan Kasat Lantas Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelayanan tersebut.
(Dhofir& tim)







